Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di 8 Kabupaten Jateng hingga DIY

10 hours ago 5

Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat penegasan batas desa secara definitif di delapan kabupaten. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas wilayah desa sekaligus mendukung legalitas administrasi pertanahan masyarakat.

Program tersebut menjadi bagian dari tahap kedua Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2026. Lima dari delapan kabupaten yang masuk tahap ini telah mengawali proses penegasan batas desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima kabupaten tersebut yakni Klaten dan Pati di Jawa Tengah, serta Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Murtono mengatakan penegasan batas desa penting untuk memastikan wilayah desa memiliki kepastian secara administratif maupun yuridis.

"Selanjutnya, tahun 2026 tahap dua akan dilaksanakan di delapan kabupaten, di mana saat ini perwakilan lima dari delapan kabupaten tersebut telah hadir di sini untuk mengawali proses kegiatan penegasan batas desa," kata Murtono dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Rabu (9/9/2026).

Pernyataan itu disampaikan Murtono dalam Bimbingan Teknis Skrining Analisis Risiko Lingkungan dan Sosial Penegasan Batas Desa Program ILASPP di Yogyakarta. Menurut Murtono, kejelasan batas wilayah desa juga berkaitan dengan pemenuhan hak masyarakat. Salah satunya terkait kepastian legalitas administrasi pertanahan.

Untuk mempercepat proses tersebut, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri memberikan dukungan melalui program ILASPP yang berlangsung pada 2025-2029. Tak hanya memetakan batas wilayah, pemerintah juga melakukan skrining analisis risiko lingkungan dan sosial sebelum proses penegasan batas dilakukan di lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendeteksi potensi persoalan sejak awal. Dengan begitu, dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat dapat diminimalkan.

"Hasil analisis digunakan sebagai bahan mitigasi risiko lingkungan dan sosial untuk meminimalisasi atau menghilangkan potensi dampak negatif dari suatu kegiatan terhadap lingkungan alam dan masyarakat," ujar Murtono.

Hasil skrining nantinya menjadi acuan bagi pelaksana bantuan teknis penegasan batas desa dalam melakukan pengamanan aspek lingkungan dan sosial.

Murtono menjelaskan pemetaan potensi persoalan juga menentukan langkah yang akan dilakukan terhadap masing-masing desa. Desa yang tidak memiliki persoalan batas dapat langsung menjalani tahapan penegasan.

Sementara desa yang terindikasi memiliki potensi konflik batas akan mendapatkan fasilitasi dan mediasi secara intensif serta berjenjang.

Kemendagri sebelumnya telah menjalankan penegasan batas desa tahap pertama di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dari 200 desa yang menjadi sasaran, skrining awal menemukan 16 desa berpotensi mengalami persoalan batas.

Setelah dilakukan proses lebih lanjut, jumlahnya menyusut menjadi 12 desa. Saat pelaksanaan penegasan batas berlangsung, masih terdapat enam desa yang belum mencapai kesepakatan.

Pemerintah kabupaten kemudian melakukan fasilitasi dan mediasi hingga keenam desa tersebut akhirnya mencapai kesepakatan mengenai batas wilayah.

Sementara di Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, terdapat empat desa yang penyelesaian persoalan batasnya membutuhkan fasilitasi hingga tingkat bupati.

"Manfaat dari hasil pengumpulan data ini akan bisa kita gunakan untuk memetakan desa-desa yang tidak ada potensi permasalahan dan desa-desa yang kemungkinan terdapat potensi masalah," kata Murtono.

Pada tahap pertama 2026, program penegasan batas desa ILASPP menyasar tiga kabupaten, yakni Bolaang Mongondow, Donggala, dan Toli-Toli. Total terdapat 457 desa yang menjadi sasaran.

Program ILASPP sendiri dilaksanakan Kemendagri bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia. Program yang berlangsung pada periode 2025-2029 itu menargetkan penegasan batas sebanyak 5.000 desa.

(azh/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |