Nusron Sambut Putusan MK soal Tanah IKN dan Pastikan Kepastian Usaha

3 hours ago 3

Jakarta -

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara. Dia mengungkapkan pihaknya bersama Otorita IKN serta kementerian terkait akan segera berkoordinasi terkait regulasi dan penyelarasan aturan teknis.

"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN," kata Menteri Nusron, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025).

Diketahui, putusan tersebut menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun dan harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Menurut Nusron, ketetapan ini selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa keputusan MK memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN. Ia menilai bahwa putusan tersebut konsisten dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang berpijak pada konstitusi.

"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat," ujar Nusron.

Lebih jauh, Nusron menyampaikan bahwa putusan MK menjadi kesempatan untuk memperkuat fungsi sosial tanah, termasuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat di wilayah IKN. Dengan berpijak pada keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial, dia memastikan bahwa sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

"Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial," pungkasnya.

(akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |