KPK Telusuri Aset Lain Milik Bupati Pekalongan Fadia yang Belum Disita

3 hours ago 2

Jakarta -

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menyita aset berupa mobil dari kasus korupsi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). KPK bakal menelusuri aset lainnya milik Fadia.

"Saat ini juga penyidik masih terus menelusuri berkaitan dengan aset-aset lainnya yang diduga dalam penguasaan FAR," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya kepemilikan aset rumah Fadia yang akan ditelusuri KPK. KPK akan menyita aset lainnya yang berasal dari tindak pidana korupsi.

"Termasuk aset-aset dalam bentuk rumah, misalnya, itu juga nanti masih akan terus ditelusuri, didalami apakah berkaitan atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," sebutnya.

KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Bupati Pekalongan hingga Cibubur. Rinciannya: Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Dalam kasus ini, KPK menyebut anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dirinya meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut. Kemudian perusahaan keluarga Fadia sendiri mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.

Berikut rinciannya:

- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(ial/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |