Kapoksi Golkar Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menanggapi pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tak paham aturan. Ahmad Irawan mengatakan pemahaman mengenai birokrasi seharusnya menjadi hal dasar yang dimiliki kepala daerah.
"Definitely (tentu saja paham birokrasi jadi hal dasar). Menurut pendapat saya, dari sisi prinsip fiksi hukum semua orang dianggap tahu hukum (presumptiou iures de iure). Apalagi bagi seorang kepala daerah dituntut wajib tahu hukum tersebut," kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Irawan mengatakan kepala daerah memiliki banyak pihak yang bisa menjadi tempat bertanya jika terdapat aturan yang belum dipahami. Salah satunya, kata dia, kepala daerah bisa bertanya kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Jika ada yang tidak tahu dan kurang jelas, setiap kepala daerah memiliki tempat bertanya. Misalnya kepada Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah terkait pengelolaan pemerintahan daerah," ujarnya.
"Ke berbagai lembaga negara atau kementerian juga bisa bertanya atau meminta penjelasan jika terdapat hal yang ingin diketahui," sambungnya.
Ahmad Irawan mengatakan negara bahkan telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah yang dapat menjadi sistem pendukung bagi kepala daerah. Perangkat tersebut, kata dia, membantu dalam hal administrasi, manajemen hingga operasional pemerintahan.
"Bahkan negara telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah seperti birokrasi daerah untuk menjadi supporting system untuk mendukung kepala daerah dalam hal administrasi, manajemen dan operasional untuk memastikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan hukum," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi karena ikut-ikutan dalam proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. KPK mengungkap Fadia berdalih latar belakangnya sebagai musisi dangdut membuatnya tak paham aturan.
"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, dia bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan Saudari FAR dengan demikian Saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Asep mengatakan Fadia juga berdalih urusan birokrasi diserahkan ke Sekda Pekalongan. Dia menyebut Fadia mengaku lebih banyak mengurusi seremonial.
"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ucapnya.
(amw/maa)

















































