Dittipidsiber Bareskrim Polri menyerahkan uang Rp 58,1 miliar terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online (judol) untuk dieksekusi jaksa. Bareskrim menyerahkan uang itu berbekal Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1 Tahun 2013.
Sebagai informasi, Perma 1/2013 mengatur tata cara penyelesaian penanganan harta kekayaan yang terkait dengan TPPU atau tindak pidana lain. Pasal 1 Perma tersebut mengatur permohonan penanganan harta kekayaan diajukan oleh penyidik saat pihak yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan sebagaimana diatur dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam Pasal 10 Perma itu, MA menyatakan hakim dapat memutus harta kekayaan terkait TPPU atau tindak pidana lain sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Petikan putusan kemudian disampaikan kepada penyidik yang mengajukan permohonan dan kepada Kejaksaan untuk keperluan eksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Himawan mengatakan pengusutan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Himawan mengatakan tindak pidana perjudian online telah merugikan ekonomi nasional.
Dia menyebut penerapan Perma Nomor 1 Tahun 2013 terkait penahanan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang, khususnya judi online, merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Dia mengatakan aset yang diserahkan berasal dari hasil penindakan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus TPPU dari judi online.
"Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening," tuturnya.
PPATK Puji Bareskrim Gunakan Perma 1/2013
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memuji Dittipidsiber Bareskrim Polri memanfaatkan Perma Nomor 1 Tahun 2013 untuk merampas aset judi online dan menyetorkannya langsung ke kas negara. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Triharto, menilai langkah ini sebagai terobosan hukum yang baik.
"Perma 1 Tahun 2013 terkait perjudian online yang sampai ke kas negara ini adalah kasus yang pertama. Jadi ini adalah kasus pertama terkait dengan perjudian online," kata Danang.
Danang menilai penerapan Perma ini menjadi solusi atas tantangan menjerat pelaku judi online yang kerap menggunakan identitas orang lain atau rekening pinjaman. Dalam praktiknya, kata Danang, para bandar judi online sering kali menggunakan rekening deposit atas nama orang lain untuk menampung dana taruhan. Hal ini membuat penegak hukum kesulitan menemukan pelaku sebenarnya (beneficial owner) di balik rekening tersebut.
"Jadi kalau teman-teman pahami semuanya bahwa uang ini adalah dari rata-rata rekening-rekening deposit perjudian online yang menggunakan rekening orang lain. Artinya tidak ditemukan siapa pelaku sebenarnya," jelas Danang.
Dia mengatakan aparat sering kesulitan karena tersangka yang tidak jelas, namun aset haramnya nyata. Dia menilai mekanisme hukum reguler sulit diterapkan. Danang menyebut Perma 1 Tahun 2013 menjadi instrumen yang paling tepat.
Danang memuji keberhasilan penyitaan aset kali ini merupakan langkah yang baik dalam penindakan hukum kasus judi online. Menurutnya, keberhasilan ini membuktikan bahwa sinergitas antarlembaga mampu mengatasi hambatan administratif dan perbedaan pemahaman hukum yang selama ini menjadi kendala.
"Tentu tahap awal ini akan berlanjut ke kasus-kasus berikutnya, di mana kita akui bersama perjudian online masih terjadi," ujarnya.
(haf/imk)

















































