Nadiem Bantah Terima Rp 809 M Terkait Pengadaan Chromebook

1 day ago 7

Jakarta -

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim membantah menerima Rp 809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem menyebut jaksa tak menguraikan mekanisme penerimaan uang tersebut.

"Dakwaan menyebut saya 'memperkaya diri sendiri' tetapi tidak menjelaskan bagaimana mekanisme saya menerima aliran dana Rp 809 miliar tersebut. Tidak
jelas apakah aliran ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini," kata Nadiem Makarim saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadiem mengatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat karena tidak ada penjelasan hubungan transaksi Rp 809 miliar dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian, seolah-olah mempersilakan publik menebak sendiri. Dia mengklaim tak ada sepeserpun uang yang masuk ke kantongnya.

"Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak
sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya, bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan hutang PTGI. Dua topik yang
tidak ada hubungannya dikaitkan hanya karena transaksi itu terjadi di tahun 2021," ujarnya.

Dakwaan

Dalam kasus ini, Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," kata jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.

"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," tambahnya.

Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mib/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |