Muzani Pimpin Silaturahmi MPR ke MA, Ingatkan Junjung Supremasi Hukum

16 hours ago 1

Jakarta -

Ketua MPR RI Ahmad Muzani memimpin silaturahmi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Muzani mengingatkan agar MA terus menjaga independensi kehakiman hingga supremasi hukum.

Pertemuan berlangsung di gedung MA, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Turut hadir dalam agenda ini, Ketua Mahkamah Agung Sunarto hingga jajaran pimpinan Wakil Ketua MPR yang lain, seperti Rusdy Kirana hingga Abcandra Muhammad Akbar Supratman.

"Kunjungan pimpinan MPR hari ini adalah bagian dari silaturahmi kebangsaan dan konsultasi di antara para pimpinan lembaga negara terhadap lembaga negara lain, terutama menghadapi sidang tahunan MPR, yang akan berlangsung sebelum peringatan 17 Agustus 2026," kata Muzani dalam konferensi pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muzani mengingatkan MA untuk menjunjung tinggi supremasi hukum. Ia berharap independensi dari MA terus dijaga.

"Yang kedua, di antara pembicaraan kami, tadi kami telah menyepakati beberapa hal, antara lain perlunya terus dijunjung tinggi supremasi hukum dengan menjaga independensi hukum independensi kehakiman," kata Muzani.

"Karena independensi kehakiman adalah cara untuk terus meneguhkan Indonesia sebagai negara hukum sehingga supremasi kehakiman dan independensi kehakiman adalah sebuah cara yang bisa terus kita jaga," sambungnya.

MPR menekankan tak akan mencampuri urusan lembaga lain di RI. Ia menyinggung MPR dan MA dalam hal ini sama-sama sebagai lembaga yang memiliki tujuan baik untuk negara.

"Majelis Permusyawaratan Rakyat menghormati apa yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung dengan tidak mencampuri urusan yang menjadi urusan rumah tangga Mahkamah Agung. Yang ketiga, baik MPR ataupun DPR sama-sama lembaga negara yang dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan kita bernegara seperti halnya yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ungkapnya.

Dalam pertemuan ini Muzani juga berbicara terkait anggaran MA. Ia menyinggung soal nilai anggaran MA sebesar 0,34 persen dari APBN.

"Sebagai cabang kekuasaan negara, MA juga sedang mulai memikirkan tentang independensi anggaran. Karena anggaran yang sekarang ini ada, meskipun Mahkamah Agung ini gaji di antara para hakim sudah sangat baik, namun karena begitu besarnya kekuasaan kehakiman agar tetap independen. Maka, mestinya sudah mulai dipikirkan tentang independensi anggaran. Sekarang ini anggaran Mahkamah Agung jumlahnya 0,34 persen dari seluruh APBN," ujar dia.

Ia mengatakan gaji Hakim Agung sudah tinggi. Dengan demikian, Muzani berharap ke depannya tercipta generasi muda di RI yang berkarier sebagai hakim MA.

"Tentu jumlah ini lumayan baik karena gaji-gaji hakim sekarang sudah mulai bagus. Tadi saya bertanya 'Berapa jumlah, berapa gaji hakim yang teranyar bila dia baru Sarjana Hukum?' setelah masuk menjadi hakim gajinya kurang lebih Rp 50 juta per bulan," kata Muzani.

"Tentunya jumlah ini sangat menarik, karena itu harapannya adalah lulusan-lulusan dari fakultas hukum, dari fakultas-fakultas hukum terbaik di Indonesia bisa menjadi atau meniti karier menjadi hakim,"" sambungnya.

Ia menyebut dibutuhkan 1.600 orang untuk menghasilkan kekurangan hakim. Muzani mengatakan perlu waktu dua sampai tiga tahun pendidikan bagi mereka, ia berharap lembaga hukum di RI semakin tangguh.

"Jumlah hakim yang sekarang diharapkan untuk bisa mengisi kekurangan hakim ada 1.600 hakim. 1.600 hakim kalau sekarang direkrut, maka kata kawan-kawan di Mahkamah Agung itu baru akan berfungsi menjadi hakim kurang lebih tahun 2029. Artinya perlu ada waktu 2 sampai 3 tahun dalam proses pendidikan dan latihan sebagai hakim. Itu artinya Mahkamah Agung sedang mempersiapkan diri menjadi sebuah lembaga peradilan yang tangguh," imbuhnya.

(dwr/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |