Motor Dicuri Saat Nonton Festival di Jakpus, Ditemukan Sudah Salin Rupa

19 hours ago 2

Jakarta -

Aksi pencurian terjadi di salah satu festival yang digelar di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Seorang warga berinisial OJPZ (25) kehilangan motor saat menghadiri festival tersebut.

Peristiwa terjadi pada Minggu (25/5) malam saat korban datang ke festival. Saat itu dia memarkirkan kendaraannya tanpa dikunci stang. Namun saat hendak pulang, korban mendapati motornya sudah hilang.

Tim Buser Presisi Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak menyelidiki. Pelaku pencurian yang diketahui tukang ojek berinisial RSP (28) ditangkap, sementara rekannya, P (27), masih diburu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengincar motor yang tidak dikunci stang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Susatyo mengatakan pelaku juga mengubah warna kendaraan korban. Pelaku juga mengubah pelat nomornya untuk mengaburkan hasil pencurian.

"Setelah berhasil membawa kabur, sepeda motor korban dicat pylox warna hitam dan diganti plat nomor dari B-6345-UWZ menjadi B-3941-PNQ," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan aksi tersebut sudah direncanakan. Kedua pelaku membobol motor korban menggunakan kunci letter T.

"Setelah melihat motor korban tidak dikunci stang, pelaku P langsung menyalakannya menggunakan kunci letter T dan membawanya pergi. Setelah itu, mereka sembunyikan di rumah kontrakan dan langsung dimodifikasi agar tidak dikenali," kata Firdaus.

Motor korban dijual murah dengan harga Rp 2 juta. Duit hasil kejahatan, lanjut Firdaus, dipakai para pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Ini sangat memprihatinkan. Barang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba. Ini menunjukkan pelaku bukan hanya pencuri, tapi juga pengguna narkotika," imbuhnya.

Saat ini pelaku RSP yang sudah ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

(wnv/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |