Jakarta -
Majelis hakim kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara minyak goreng (migor) melakukan pengecekan langsung barang bukti yang dihadirkan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menghadirkan mobil Ferrari dan dua unit motor Harley-Davidson dalam rangka pembuktian.
Pantauan detikcom di lokasi, Rabu (14/1/2026), majelis hakim keluar dari ruang sidang untuk mengecek langsung Ferrari hingga Harley-Davidson yang dihadirkan jaksa di halaman depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa serta terdakwa perkara migor, Marcella Santoso dan Ariyanto, juga ikut mengecek langsung.
Hakim menanyakan kepemilikan Ferrari dan Harley-Davidson tersebut. Ariyanto mengakui kendaraan itu miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang disana juga?" tanya ketua majelis hakim Efendi.
"Iya (mengangguk)," jawab Ariyanto.
Marcella dan Ariyanto juga sempat mengecek detail mobil Ferrari tersebut. Mereka mengecek ada atau tidaknya kerusakan pada mobil tersebut.
"Saya mau lihat, muterin, katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak," ujar Ariyanto.
"Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin?" ujar Marcella.
Hakim bertanya ke jaksa terkait barang bukti lain yang dihadirkan di persidangan. Kemudian hakim, jaksa, dan para terdakwa kembali masuk ke ruang persidangan.
"Masih ada (barang bukti) lagi?" tanya hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab jaksa.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, mengatakan kehadiran barang bukti berupa Ferrari dan Harley-Davidson itu merupakan perintah majelis hakim. Sunoto mengatakan hal itu untuk mencari kebenaran materiil terkait perkara tersebut.
"Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella. Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil," ujar Sunoto.
Dakwaan
Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.
Tiga perkara itu adalah kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.
Simak juga Video 'Terdakwa Suap Minyak Goreng Senyum Semringah Saat Disebut Wanprestasi':
(mib/yld)
















































