MKMK soal Surat Peringatan ke Anwar Usman: Bukan Sanksi, tapi Mengingatkan

23 hours ago 4
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjelaskan maksud surat peringatan yang diberikan kepada hakim MK Anwar Usman gara-gara sering tak hadir sidang dan rapat. MKMK mengatakan surat itu bukan sanksi.

"Kami hanya mengirimkan surat peringatan dalam pengertian bukan sebagai sanksi, tetapi mengingatkan. Mengingatkan, itu saja. Ya karena kembali lagi kepada yang kami sampaikan tadi, kami sebenarnya lebih ingin menjaga kok, bukan menghukum, gitu," ujar Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Palguna kemudian bicara soal beda pelanggaran hukum dan etik. Dia mengatakan pelanggaran etik seharusnya dapat dirasakan oleh diri sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa perbedaannya antara pelanggaran hukum dengan pelanggaran etik, itu kan? Kalau pelanggaran hukum, semua orang tahu itu melanggar. Tapi kalau pelanggaran etik, pada dasarnya adalah yang bersangkutan yang merasa. Oleh karena itu, sebenarnya yang ideal dalam penegakan etik itu adalah harus datang dari dalam, bukan dipaksakan dari luar," katanya.

Palguna menyebut MKMK berperan sebagai penjaga kehormatan MK. Dia menyebut surat peringatan yang diberikan kepada Anwar Usman sebagai fakta yang harus dikemukakan kepada publik.

"Barangkali itu juga penting untuk diketahui dari pihak beliau dan mungkin beliau agak keberatan dengan soal itu. Tapi kan kami di Majelis Kehormatan hanya mengemukakan fakta tentang kehadiran dan sebagainya, dan itu fakta bisa dibaca oleh semua orang karena itu ada di sistem di Mahkamah Konstitusi," kata Palguna.

Sebelumnya, surat peringatan kepada Anwar Usman disampaikan Palguna saat membacakan sejumlah catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang 2025. Palguna mengatakan Majelis Kehormatan secara proaktif berupaya menjaga kehormatan MK.

"Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan," ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK pada Jumat (2/1).

Palguna kemudian menyebut MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman. Palguna lalu memaparkan tingkat kehadiran hakim dalam sidang dan rapat permusyawaratan hakim.

"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim," ujar Palguna.

(haf/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |