Menkum Pastikan Kajian Komunisme Tak Dipidana di KUHP Baru

1 day ago 7

Jakarta -

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pasal 188 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di mana kajian terhadap ideologi Komunisme, Marxixsme, atau Leninisme tidak dipidana. Pidana hanya bisa dilakukan jika ada bentuk melawan ideologi Pancasila.

"Kemudian yang pasal 188 ini soal penyebaran ideologi komunis. Ini juga bukan pasal baru. Ini pasal yang lama, bahkan ada yang baru, yang baru itu seperti yang disebutkan yang terakhir kalau tujuannya adalah untuk kajian itu tidak dipidana," kata Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Senin (5/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menkum menyebut aturan terkait komunisme ini bukan hal baru. Larangan terhadap penyebar luasan paham Komunisme telah ada sebelum KUHP baru.

"Jadi ini bukan sesuatu yang baru bahwa kita sudah bersepakat ideologi kita adalah ideologi Pancasila, kita sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menjelaskan adanya frasa 'ideologi lainnya' dalam pasal tersebut berarti semua ideologi yang menentang Pancasila. Sebab Pancasila sendiri sudah menjadi norma dasar bernegara.

"Paham lain itu adalah semua paham ideologi politik yang pada intinya adalah menentang Pancasila, kita tau bahwa Pancasila itu sudah final sebagai ideologi dan norma dasar bernegara," kata dia.

Tindakan yang dapat dipidana terkait penyebaran ideologi ini jika membentuk kelompok untuk menentang Pancasila. Sedangkan jika melakukan kajian tidak dipidana.

"Tadi bisa dibaca di dalam penjelasan (pasal) 188, intinya adalah membentuk gerakan kelompok untuk menentang Pancasila, yang saya pikir dalam konteks NKRI satu-satunya pasal di undang-undang dasar yang nggam boleh diubah adalah NKRI, kalau Pancasila terganggu sudah pasti NKRI juga akan terganggu," sebutnya.

Berikut bunyi pasal 118 di KUHP baru:

(1) Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) lahun.

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(5) Dalam hal perbuatan sebagaiman dimaksud, pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lame 15 (lima belas) tahun.

(6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila antuk kcpentingan ilmu pengetahuan.

(ial/dek)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |