Menimipas Minta Polisi Tindak Napi Pelaku Love Scamming: Termasuk Pegawai Kami!

6 hours ago 4

Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto geram terhadap kasus sindikat penipuan online dengan modus love scamming, yang dilakukan 145 narapidana (napi) di Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung. Dia menyerahkan kasus untuk diusut tuntas pihak kepolisian, yakni Polda Lampung, termasuk dugaan keterlibatan oknum rutan.

"(Usut tuntas dan tindak tegas) siapa pun yang terlibat, termasuk pegawai kami," tegas Menteri Agus dalam konferensi pers, Senin (11/5/2026).

Soal dugaan keterlibatan oknum dalam operasi kejahatan ini, Menteri Agus mengatakan Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf menerangkan bahwa sesuai aturan oknum pegawai rutan harus diperiksa oleh internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas terlebih dulu. Setelah itu, barulah diproses oleh kepolisian.

"Tadi kami sudah minta, tapi kata Pak Kapolda, aturannya harus melalui pemeriksaan internal. Nanti mungkin Pak Kapolda akan jelaskan. Tapi yang pastinya, ada melibatkan pegawai kami di lingkungan Pemasyarakatan," terang Menteri Agus.

Dia menyatakan komitmen menghentikan praktik-praktik kejahatan dari balik tembok lapas dan rutan. Sejauh ini, jelas Menteri Agus, polisi telah memeriksa 150 orang dalam kasus sindikat love scamming di Rutan Kelas IIB Kotabumi.

"Nanti kami akan terima hasil pemeriksaan dari Pak Kapolda, setelah beliau melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 100, lebih 150 orang diperiksa, dilakukan pemeriksaan di Polda Lampung. Nanti yang melibatkan pegawai, akan kita dalami," kata Menteri Agus.

Menteri Agus kembali menekankan, pegawai rutan yang terbukti membantu terjadinya kejahatan ini akan diserahkan ke polisi untuk diproses pidana. "Apabila nanti memang mereka terbukti menjadi bagian daripada kasus ini, ini akan kami serahkan lagi ke Polda Lampung untuk melakukan proses penyelidikan," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bersama Polda Lampung membongkar sindikat penipu dengan modus love scamming. Total 145 narapidana (napi) yang mendiami Rutan Kelas II B Kotabumi diduga kuat terlibat dalam kejahatan ini.

"Jadi awalnya kami turunkan tim dan kami dapati barang bukti yang seperti disampaikan Kapolda, barang bukti baik HP maupun kartu ATM. Selanjutnya dari sana kami berkoordinasi dengan Polda Lampung hingga kasus ini terbongkar," kata Menteri Imipas Agus Andrianto, dilansir detikSumbagsel.

Menteri Agus memastikan tim dari pihaknya dan Polda Lampung akan mengusut tuntas kasus ini, yakni dengan bersama-sama melakukan pengembangan. "Sampai saat ini masih terus bekerja, banyak pihak yang masih terus diambil keterangan termasuk dari pihak Rutan Kelas II B Kotabumi," sambung dia.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan kasus terungkap pada 30 April 2026. Helfi merincikan ratusan narapidana tersebut berasal dari blok A, B, dan C Rutan Kelas II B Kotabumi.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 137 tersangka. Peran para tersangka pun beragam.

"Perannya ini berbeda-beda, jadi ada yang pembuka yakni melakukan perkenalan awal. Selanjutnya pekerja yakni yang mengajak korban untuk berpacaran, dan terakhir peran penembak, yakni orang yang mengeksekusi atau memeras uang korbannya," jelas Helfi.

(aud/yld)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |