Jakarta -
Polda Sumut melakukan tindakan tegas terukur terhadap ASW (29), kurir narkoba yang ditangkap di Aceh Timur. ASW terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
"Tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan saat akan dilakukan pengembangan. Ini sekaligus menjadi warning untuk pelaku narkoba lainnya," tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
Tersangka berinisial ASW ditangkap di Jalinsum Medan-Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (2/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan ini bermula saat tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan jaringan terkait data pengungkapan kasus tahun 2024 dan mendapat informasi dari masyarakat adanya narkoba yang akan dibawa ke Jakarta. Selanjutnya, tim berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintahkan membawa sabu tersebut B dan J yang merupakan DPO, dijanjikan upah Rp 100 juta," imbuhnya.
Polda Sumut melumpuhkan kurir sabu dengan timah panas karena melawan saat ditangkap. (dok. Istimewa)
Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dibawa oleh tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan dalam kompartemen mobil.
"Total barang bukti sebanyak 40 kilogram sabu," imbuhnya.
Pengakuan tersangka, mobil berisi barang bukti tersebut dia pasangi GPS. Dia juga memasang GPS dalam mobil boks lain yang sudah dimodifikasi.
Selain 40 kilogram sabu, polisi juga menyita 1 unit mobil Toyota Rush B-1686-FOW dan 1 unit mobil boks serta ponsel dalam penangkapan ini. Saat ini tersangka diamankan di Polda Sumut untuk pengembangan lebih lanjut.
(mea/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini