Syarat dan Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Migran

4 hours ago 2

Jakarta -

Orang yang bekerja di luar negeri (pekerja migran) bisa mendapat BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan. Ada dua jalur untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja migran, yaitu jalur penyalur resmi dan jalur mandiri.

Apa bedanya? Berikut ulasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Pekerja Migran Daftar BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya (@bpjs.ketenagakerjaan) menginformasikan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja migran. Berikut syarat dan cara daftarnya.

1. Jalur Penyalur Resmi/Pelaksana Penempatan

- Syarat dokumen:

  • KTP
  • Kartu keluarga

- Cara daftar:

  • Lulus persyaratan (CPMI)

2. Jalur Mandiri (Pekerja Profesional)

- Syarat dokumen:

  • Paspor
  • Perjanjian kerja

- Cara daftar:

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Mengutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan, jaminan hari tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Pada program JHT, pembayaran uang tunai sekaligus untuk peserta yang mencapai usia pensiun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta meninggal dunia, maka uang tunai akan diserahkan pada ahli waris yang ditunjuk.

Berikut ini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO.

  • Unduh aplikasi JMO
  • Login atau buat akun baru
  • Setelah login, klik menu "Jaminan Hari Tua"
  • Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO:
    - Akumulasi saldo JHT maksimal Rp10.000.000
    - Sudah melakukan pengkinian data
    - Status kepesertaan sudah non aktif
  • Jika sudah semua, klik tombol "Selanjutnya"
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya"
  • Periksa kembali data diri peserta. Klik tombol "Sudah"
  • Klik tombol "Ambil Foto" untuk melakukan swafoto (selfie) sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta"
  • Istilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya"
  • Berikutnya, akan muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan. Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT
  • Jika sudah benar, klik tombol "Konfirmasi"
  • Berhasil dan tunggu dana cair. Untuk melihat proses klaim, silakan buka menu "Tracking Klaim"

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |