Info Ganjil Genap Jakarta 29 Desember 2025-2 Januari 2026

2 hours ago 1

Jakarta -

Pemerintah menetapkan tanggal 1 Januari sebagai libur Tahun Baru 2026. Saat libur tahun baru 1 Januari 2026, ganjil genap Jakarta tidak berlaku atau ditiadakan.

"Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026," dikutip dari akun Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, Senin (29/12).

Ganjil genap Jakarta tetap berlaku pada tanggal 29-31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 di pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB. Hal ini dikarenakan tanggal 29, 30, 31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 bukan tanggal merah atau libur Tahun Baru 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut informasi ganjil genap Jakarta pada tanggal 29 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026.

  • Senin, 29 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, mobil plat ganjil bisa melintas
  • Selasa, 30 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, mobil plat genap bisa melintas
  • Rabu, 31 Desember 2025: Ganjil genap berlaku, mobil plat ganjil bisa melintas
  • Kamis, 1 Januari 2026: Ganjil genap tidak berlaku, mobil plat ganjil dan genap bisa melintas
  • Jumat, 2 Januari 2026: Ganjil genap berlaku, mobil plat genap bisa melintas

Libur Tahun Baru, E-TLE Tetap Berlaku

Sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan saat libur tahun baru, Kamis, 1 Januari 2025. Namun, sistem tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) masih tetap berlaku.

"Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan," kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados kepada wartawan di Taman Margasatwa Ragunan, Sabtu (27/12/2025).

Robby menyebut, E-TLE cukup efektif mengawasi pengendara yang melanggar aturan. Pengawasan melalui E-TLE dinilai turut menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Robby mengatakan hal itu senada dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025. Begitu pula dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajaran mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di momen Nataru ini.

"Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan," jelasnya.

"Jumlah pelanggaran yang ada selama Operasi Lilin ini berlangsung dari tujuh hari yang sudah berlangsung ini, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu," ungkap Robby.

Apakah 2 Januari 2026 Libur?

Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, libur Tahun Baru 2026 hanya satu hari, yakni pada tanggal 1 Januari 2026. Tidak ada cuti bersama atau libur tambahan peringatan Tahun Baru 2026 sehingga tanggal 2 Januari 2026 bukan termasuk hari libur atau tanggal merah.

Di bulan Januari 2026 ada dua tanggal merah yang merupakan libur tahun baru dan Isra Mikraj. Berikut tanggal-tanggalnya.

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |