MAKI Desak KPK Tak Lagi Ada Pengalihan Tahanan Rumah Seperti Yaqut

8 hours ago 7

Jakarta -

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terdakwa kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau meminta jadi tahanan rumah seperti mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK agar tegas tak ada lagi pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.

"Ditegaskan lagi oleh KPK bahwa dia tidak akan lagi melakukan pengalihan penahanan, penangguhan penahanan, kecuali dalam keadaan darurat seperti sakit dan itu pun hanya pembantaran ke rumah sakit," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harus segera pernyataan resmi bahwa tidak akan ada toleransi lagi," tambahnya.

Boyamin menyebut langkah KPK tersebut akan menimbulkan efek 'bola salju' ke tahanan lainnya. Bahkan, katanya, bisa berpotensi adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini akan menjadi bola salju, menggelinding semua orang akan nuntut. Nanti bisa jadi ada yang nggugat juga gitu. Memang nggugat ke pengadilan atau ke Mahkamah Konstitusi untuk persamaan, macam-macam kan jadi runyam gitu," ujarnya.

"Dan itu yang tidak disadari KPK ketika menyetujui pengalihan penahanan. Entah itu karena ada tekanan atau karena atas kemauan baik, atau ketulusan hati, lebaran, atau apa ya. Tapi kan ini jelas-jelas merusak," sambungnya.

Kemudian, Boyamin juga berbicara bahwa ancaman pidana Yaqut yang termasuk berat saja bisa menjadi tahanan rumah. Apalagi, katanya, Gubernur Riau yang dinilainya lebih ringan.

"Apalagi kalau yang Gubernur Riau ini kan ancamannya lebih ringan itu, karena pasal suap dan gratifikasi itu lebih ringan lagi gitu, 5 tahunan gitu kan," ujarnya.

Gubernur Riau Minta Jadi Tahanan Rumah

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau di PN Tipikor Pekanbaru. Saat sidang, penasihat hukum Abdul Wahid minta penahanan kliennya jadi tahanan rumah seperti mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Permohonan itu disampaikan penasihat hukum Abdul Wahid saat sidang dalam agenda Pembacaan Dakwaan. Terlihat 3 terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam.

Pertama, penasihat hukum pihaknya akan mengajukan perlawanan terkait dakwaan JPU KPK. Kedua, minta agar selama proses persidangan dipisahkan dengan berbagai alasan, dari ruangan yang sempit dan banyak penasihat hukum.

"Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya," kata penasehat hukum Abdul Wahid usai sidang dakwaan, seperti dilansir detikSumut, Kamis (26/3).

Selanjutnya penasihat hukum kembali mengajukan poin ketiga. Isinya adalah meminta pengalihan penahanan Abdul Wahid dari Rutan Pelanbaru ke Tahanan Rumah.

Penasihat hukum juga mengungkap alasan permohonan itu. Salah satunya soal pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu dan alasan kesehatan.

"Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah saru tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid," kata penasehat hukum.

(azh/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |