Mahasiswa Soroti Kalapas Pematangsiantar, Ditjen Pemasyarakatan Beberkan Duduk Perkara

3 days ago 15
Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membeberkan duduk perkara warga binaan atau narapidana Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, yang disorot Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara (Sumut). Ditjen Pemasyarakatan menyebut pihaknya telah meminta keterangan Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Pujiono Slamet.

Adapun GIMP menilai Kalapas perlu dievaluasi kinerjanya karena informasi beredar soal narkoba masuk lapas dan salah satu napi melakukan penipuan atau scamming dari dalam lapas. Ditjen Pemasyarakatan menyebut Kalapas telah melaporkan sejumlah upaya pemberantasan narkoba dam ponsel di dalam blok hunian napi, lengkap dengan bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai arahan Bapak Menteri (Menteri Imipas Agus Andrianto), kami merespons aspirasi teman-teman mahasiswa dan melakukan klarifikasi kepada kalapas yang bersangkutan. Bahwa kalapas memberikan sejumlah bukti upaya pihaknya memberantas HP dan narkoba di dalam lapas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi dalam keterangan pada Rabu (9/9/2026).

Mashudi menuturkan bukti tersebut berupa dokumentasi kerja sama lapas dengan penegak hukum setempat dalam merazia blok hunian napi, diantaranya TNI-Polri setempat dan BNN Kabupaten Simalungun. Upaya kalapas, lanjut Mashudi, juga dipertebal lewat koordinasi dengan Kodim Simalungun dan Polsek Raya soal penambahan personel pengamanan di Pos P2U.

"Lalu memasang perangkat jammer (perangkat pengganggu sinyal komunikasi), penambahan unit CCTV dan menggunakan mesin X-Ray dan Body Protector guna meningkatkan pemeriksaan orang ataupun barang yang akan masuk ke dalam lapas," jelas Mashudi.

Tak hanya terpaku pada laporan dan bukti dari Kalapas, Mashudi mengatakan Kantor Wilayah Ditjenpas Kemenimipas Sumut juga telah menurunkan tim ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. Tak hanya itu, tim dari pusat atau tim Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas juga turun ke lokasi.

Tim Kakanwil Ditjenpas Sumut dan tim Ditpamintel Ditjenpas ke lapas tersebut untuk inspeksi mendadak (sidak), namun tidak menemukan praktik peredaran narkotika dan scamming. "Bagi kalapas siapapun, jika laporan dan bukti tak sesuai dengan apa yang tim kami temukan di lapangan, artinya tak ada upaya menertibkan warga binaannya, maka sesuai perintah Pak Menteri, (kalapas) akan kami copot!" tegas Mashudi.

Di sisi lain soal keterlibatan napi IJS sebagai otak sindikat scamming, Mashudi menjelaskan kalapas telah mengajukan permohonan pindah napi tersebut ke Pulau Nusakambangan, bahkan sebelum polisi dari Direktorat Siber Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus scamming tersebut. Mashudi menyebut dasar kalapas memohon kepindahan napi karena temuan saat razia blok napi.

"Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar ini memang pernah mengajukan ke kami soal kepindahan warga binaan berinisial IJS. Bahkan sebelum kasusnya diungkap rekan-rekan Polda Jatim. Pengajuan itu karena upaya razia blok hunian warga binaan yang berujung temuan terkait IJS," tutur Mashudi.

Tertangkapnya IJS oleh internal lapas sebelum polisi mengungkap keterlibatannya di kasus scamming, tambah Mashudi, menjadi bukti upaya proaktif kalapas dalam menertibkan warga binaan.

"Otaknya (IJS) langsung dibuatkan permohonan pindah ke Nusakambangan. Sementara napi lainnya yang ikut-ikutan, membantu, kami bina kembali. Artinya sudah ada upaya-upaya oleh kalapas untuk menertibkan lapasnya," terang Mashudi.

Soal dugaan peredaran narkoba, Mashudi menjelaskan lapas dijajarannya terus mempelajari modus-modus penyelundupan. Dan ia kembali menekankan sanksi pencopotan jabatan berlaku bagi siapa saja yang membiarkan narkoba beredar di balik tembok lapas.

"Kami terus mengevaluasi sistem keamanan, terutama untuk memcegah penyelundupan barang haram. Karena modusnya makin beragam, ada yang dimasukkan ke bungkus rokok, tulang ayam di dalam sop hingga lainnya," jelas Mahsudi.

Terakhir, dia mengungkapkan Lapas Pematangsiantar juga mendapat surat ucapan terima kasih dari Polda Jatim. Berikut bunyinya: Bersama ini disampaikan kepada Kalapas bahwa pada saat Tim kami Unit V Subdit I Ditressiber Polda Jawa Timur sedang melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikann, yang diketahui bahwa keberadaan terduga pelaku berada di Lapas Narkotika Kelas II A Medan Pematangsiantar. Dan atas bantuan serta kerjasama dari Kalapas, sehingga tindak pidana penipuan online tersebut dapat terungkap.

"Artinya tidak ada yang ditutupi. Justru aparat penegak hukum merasa terbantu karena pihak lapas kooperatif, kasusnya terbongkar," pungkas Mashudi.

Sebelumnya diberitakan pada Kamis (13/8/2026), beredar narasi warga binaan (narapidana) ndi Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) mengendalikan atau menjadi otak kejahatan penipuan online. Faktanya narapidana (napi) yang dimaksud mengendalikan penipuan saat masih berstatus penghuni Lapas Kelas IIA Narkotika Pematangsiantar, bukan saat di Nusakambangan.

"Terkait berita yang beredar (tentang) adanya warga binaan Nusakambangan yang terlibat dalam kasus penipuan online yang saat ini sedang digelar penyidikannya oleh Polda Jawa Timur, saya akan menyampaikan bahwa warga binaan yang dimaksud dengan inisial IJS saat melakukan tindak pidana penipuan masih menjadi warga binaan Lapas Narkotika Pematangsiantar," jelas Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas), Rika Aprianti,

Rika mengatakan kepindahan IJS dari Lapas Pematangsiantar ke Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman Nusakambangan dilakukan pada 6 Juni 2026. Kala itu IJS kedapatan menggunakan ponsel di dalam lapas dan dijerat sanksi disiplin berupa masuk register F, di mana hak-hak bersyaratnya dihilangkan.

"IJS sudah dikenakan sanksi tindak disiplin pada saat masih menjadi warga binaan di Pematangsiantar. yaitu tindak pidana disiplin yang dimasukkan ke register F, berarti hak-hak bersyarat yang seharusnya didapatkan tidak diberikan. Bahkan beberapa hak bersyaratnya akan dicabut antara lain remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan hak bersyarat lainnya sesuai dengan ketetapan, ketentuan yang berlaku," terang Rika.

Seiring waktu, pihak Ditjenpas Kemenimipas menerima informasi dari kepolisian soal hasil pengembangan penyidikan kasus penipuan pada pertengahan Juli, bahwa napi berinisial IJS diduga terlibat penipuan yang dilaporkan korban pada Mei lalu.

Menerima informasi tersebut dari kepolisian, Ditjenpas Kemenimipas memfasilitasi penyidik memeriksa IJS di Ruang Pembinaan dan Pendidikan Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman. Pemeriksaan itu digelar pada 21 Juli 2026.

Petugas registrasi Lapas Maximum Security Kelas IIA Ngaseman turut mendampingi polisi memeriksa IJS. Begitupun Kepala Keamanan Lapas (KPLP).

(aud/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |