Jakarta -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara yang berfokus untuk mendampingi kementerian dalam meningkatkan penerimaan negara di berbagai sektor. Upaya ini dilakukan dalam rangka mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (13/6/2025), Herry Muryanto ditunjuk menjadi Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dan Novel Baswedan sebagai wakil kepala. Adapun anggotanya merupakan mantan pegawai KPK yang sudah mempunyai pengalaman dalam menangani kasus korupsi dan ahli dalam tata kelola pemerintahan, serta sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
Anggota Satgassus Yudi Purnomo Harahap mengatakan selama 6 bulan ini Satgassus telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM, termasuk yang terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dalam pendampingannya, Satgassus turun langsung melihat situasi lapangan di Pelabuhan di Jawa Timur pada tanggal 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali 11-13 Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yudi menyampaikan Hotman Tambunan selaku ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan telah memetakan bahwa di sektor perikanan masih ada potensi untuk meningkatkan pendapatan negara. Oleh karena itu Satgassus mendampingi para pemangku kepentingan lintas instansi, lembaga dan kementerian baik pusat maupun daerah yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Kementerian Perhubungan RI dan Pemerintah Daerah Propinsi.
"Satgassus berusaha untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat," kata Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis.
Satgassus telah mengunjungi 2 pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali. Satgassus menemukan permasalahan yang perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan atau di atas 30GT yang menangkap ikan di atas 12 mil laut tetapi belum mempunyai ijin penangkapan ikan.
"Dengan demikian atas ikan hasil tangkapan kapal tak berijin tersebut tidak dapat dipungut PNBP nya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengajukan perijinan tetapi masih terkendala dan membutuhkan waktu yang relatif cukup lama," ujar Yudi.
Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri Foto: Dok Satgassus Polri
Rekomendasi Satgassus
Dalam sektor perikanan ini, Satgassus Polri menyampaikan sejumlah rekomendasi yaitu:
1. Perlu peningkatan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perijinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat
2. KKP RI melalui penyuluh-penyuluh perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik-pemilik kapal untuk segera memproses perizinan penangkapan ikannya
3. Pemerintah Provinsi segera mengalihkan perizinan ke pusat untuk kapal-kapal di bawah 30GT tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut.
Yudi menjelaskan dalam waktu dekat, ada sejumlah hal yang akan dilakukan oleh para pihak terkait menindaklanjuti tersebut, yaitu:
1. Kementerian Perhubungan RI dan Kementerian Kelautan Perikanan akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga Pelaksana Pengukuran Kapal yang di KKP dapat melakukan pengukuran kapal perikanan. Hal tersebut memang diperkenankan berdasarkan aturan. Dengan demikian kapasitas pemerintah untuk melakukan pengukuran kapal perikanan bertambah. Tahapan pengukuran kapal ini memang menjadi salah satu tahapan yang kritikal dan membutuhkan waktu yang relatif lama dalam rangka pemberian izin kapal perikanan.
2. KKP secara sendiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi akan membuka gerai-gerai pelayanan perizinan di pelabuhan-pelabuhan perikanan, untuk memberi kesempatan pada pemilik kapal memproses perizinannnya. Dalam waktu dekat akan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Propinsi Jatim dan juga di Provinsi Bali.
Atas hal itu, Yudi mengatakan semakin bertambahnya kapal-kapal perikanan yang telah berizin, itu akan semakin meningkatkan jumlah kapal-kapal yang dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya. Dengan demikian, secara otomatis hal ini akan meningkatkan penerimaan negara.
"Setelah KKP memberikan kesempatan yang luas pada pemilik kapal untuk memproses perizinannya, Satgassus menyarankan masih ada langkah yang harus dilakukan ke depan yaitu agar pengawasan dan penegakan hukum ditingkatkan untuk kapal-kapal perikanan yang masih menangkap ikan tetapi tidak mempunyai izin yang sesuai," imbuh Yudi.
(knv/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini