MA Ungkap Mekanisme Putusan Pidana Kerja Sosial Saat KUHP Baru Berlaku

3 hours ago 4

Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menjelaskan soal peran hakim ketika memutus hukuman pidana kerja sosial saat KUHP baru berlaku. MA menyebutkan hakim akan membacakan amar yang salah satunya berisi durasi hukuman pidana kerja sosial bagi terdakwa yang bersalah.

"Mengacu kepada Pasal 85 KUHP tersebut, dikatakan bahwa kerja sosial itu tidak boleh lebih dari 6 bulan masanya. Oleh karenanya, hakim dalam menjatuhkan pidana kerja sosial harus menyebutkan dalam satu hari itu berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu itu, berapa hari terdakwa harus melakukan kerja sosial dan menyebutkan di mana tempat kerja sosial itu dilakukan. Apakah di rumah sakit, apakah di rumah-rumah ibadah, gitu ya," kata Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025).

Prim mengatakan MA dan Kejagung telah berkoordinasi soal putusan pidana kerja sosial. Dia mengatakan Kejagung berharap MA hanya mengatur soal durasi, sementara lokasi kerja sosial akan disesuaikan dengan kondisi daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, memang, nah ini jujur saja ini, ada pembicaraanlah antara Pak Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) dengan kami. Pak Jampidum menginginkan kalau bisa, katanya, sudah ada pembicaraan Pak Jampidum dengan Kementerian Dalam Negeri kalau tidak salah saya, beliau berkeinginan agar hakim hanya menyebutkan tentang lamanya saja. Tempat itu nanti mereka (jaksa) yang menyesuaikan dengan kondisi daerah setempat," terang Prim.

Prim mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan soal itu. Dia mengatakan mekanisme lebih lanjut masih dalam pembahasan.

"Tapi ini tentu kami tidak bisa putuskan, seperti tadi kami katakan di awal, kami sedang bahas ini dengan tim kami ya. Sementara kesepakatan Kamar Pidana sudah memutuskan bahwa dalam amar tentang kerja sosial harus menyebutkan pertama sekali, tentang menyatakan kesalahan terdakwa," ujar Prim.

"Yang kedua, menyatakan bentuk jenis pidananya adalah kerja sosial. Yang ketiga, menyebutkan berapa lama kerja sosial dilaksanakan dalam satu hari, berapa jam. Kemudian, dalam satu minggu berapa hari dan dilaksanakan di mana, itu dibunyikan dalam amar putusan," sambungnya.

KUHP baru akan berlaku 2 Januari 2026. Salah satu hal baru dalam KUHP tersebut ialah pidana kerja sosial.

(kuf/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |