Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan banding Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah terkait sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia. MA membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta yang awalnya memenangkan promotor disertasi Bahlil.
Dirangkum detikcom, Senin (29/6/2026), polemik ini berawal dari disertasi Bahlil untuk mendapat gelar doktor dalam Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI. Disertasi itu ramai disorot.
UI kemudian melakukan kajian dan menjatuhkan sanksi karena menemukan pelanggaran akademik dalam disertasi itu pada 2025. Sanksi pembinaan tersebut berlaku untuk Bahlil Lahadalia, promotor, kopromotor, direktur SKSG UI, hingga kepala program studi SKSG UI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu, permintaan permohonan maaf pada sivitas akademik UI, dan juga peningkatan kualitas disertasi serta publikasi ilmiah," kata Rektor UI, Heri Hermansyah, di kampus UI Salemba, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Promotor disertasi Bahlil, Prof Chandra Wijaya, dan kopromotor disertasi, Athor Subroto PhD, kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan Chandra teregister dengan nomor 190/G/2025/PTUN.JKT, dan gugatan Athor teregister dengan nomor 189/G/2025/PTUN.JKT.
Mereka meminta PTUN Jakarta membatalkan sanksi yang dijatuhkan oleh Rektor UI kepada mereka. Pada Oktober 2025, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka.
Berikut ini amar putusan PTUN Jakarta atas gugatan Chandra:
Dalam Penundaan:
Mempertahankan Penetapan Nomor 190/G/2025/PTUN.JKT, tanggal 1 Oktober 2025, tentang Penundaan Pelaksanaan Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 473/SK/R/UI/2025, tanggal 7 Maret 2025, tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap Prof Dr Chandra Wijaya, SSos, MSi, MN, dengan Nomor Induk Pegawai 196911291994031002;
II. Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
III. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 473/SK/R/UI/2025, tanggal 7 Maret 2025, tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap Prof Dr Chandra Wijaya, SSos, MSi, MN dengan Nomor Induk Pegawai 196911291994031002;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 473/SK/R/UI/2025, tanggal 7 Maret 2025, tentang Penetapan Sanksi Administratif terhadap Prof Dr Chandra Wijaya, SSos, MSi, MN, dengan Nomor Induk Pegawai 196911291994031002;
4. Menyatakan menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 339.000.
Berikut ini amar putusan PTUN Jakarta terhadap gugatan Athor:
Dalam eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
Dalam pokok perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 475/SK/R/UI/2025 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Athor Subroto, SE, MM, MSc, PhD dengan Nomor Urut Pegawai 0607050201 tanggal 7 Maret 2025
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 475/SK/R/UI/2025 Tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Athor Subroto, SE, MM, MSc, PhD dengan Nomor Urut Pegawai 0607050201 tanggal 7 Maret 2025.
4. Memerintahkan TERGUGAT untuk merehabilitasi nama baik serta kedudukan dan tugas PENGGUGAT atas nama Athor Subroto, SE, MM, MSc, PhD dengan Nomor Urut Pegawai 0607050201 seperti kedudukan semula.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 359.000.
UI tak terima dengan putusan PTUN Jakarta tersebut dan mengajukan permohonan banding. Hasilnya, PT TUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta.
UI tetap tidak terima dengan putusan PT TUN Jakarta dan mengajukan upaya kasasi. Hasilnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Rektor UI selaku pemohon.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri, tolak gugatan penggugat," demikian putusan kasasi 346 K/TUN/2026 dengan Athor selaku termohon dan 347 K/TUN/2026 dengan Chandra Wijaya selaku termohon.
Putusan kasasi itu diketok pada 24 Juni 2026. Perkara nomor 346 itu diadili oleh majelis yang diketuai Yulius dengan anggota Hari Sugiharto dan Cerah Bangun. Sementara perkara nomor 347 diadili oleh majelis yang terdiri atas Yosran selaku ketua dengan anggota Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono.
(haf/imk)


















































