Lestari Moerdijat Sebut Reforma Agraria Bukan Sekedar Sertifikasi

3 days ago 14

Jakarta -

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan reforma agraria merupakan agenda konstitusional untuk menata ulang ketimpangan penguasaan tanah, bukan sekadar program sertifikasi.

Lestari memaparkan keprihatinannya atas capaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Dari target TORA sebesar 9 juta hektare yang dibagi menjadi 4,5 juta hektare legalisasi aset dan 4,5 juta hektare redistribusi, capaian redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan baru terealisasi 9,26 persen dari target nasional 4,1 juta hektare.

"Reforma agraria adalah kewajiban konstitusional negara untuk menata ulang struktur penguasaan tanah yang timpang. Kegagalan menjalankannya harus segera diatasi demi merealisasikan amanah konstitusi," kata Lestari dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikannya dalam diskusi daring Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (9/9/2026).

Rendahnya capaian redistribusi ini berimbas pada maraknya konflik agraria. Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengungkap terdapat 736 korban konflik agraria, dengan rincian 404 orang dikriminalisasi, 312 dianiaya, 19 ditembak, dan satu orang meninggal dunia.

"Ini menjelaskan alasan jutaan sertifikat telah terbit sementara itu ketimpangan penguasaan tanah tidak bergeser," ujar Lestari.

Ia menegaskan, keadilan sosial sulit tercapai jika negara hanya berfokus pada legalisasi sertifikat semata.

"Selama negara hanya sanggup menerbitkan sertifikat tanpa berani menata ulang struktur, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sulit diwujudkan. Kolaborasi kuat semua pihak terkait sangat dibutuhkan untuk mewujudkannya dan menghadirkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Lestari.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Embun Sari mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya menata penggunaan dan pemanfaatan tanah agar berkeadilan. Hingga saat ini, pemerintah telah melaksanakan penataan 6,2 juta bidang tanah untuk redistribusi dan legalisasi, serta membantu 505 ribu kepala keluarga sepanjang 2020-2025.

Embun mengatakan reforma agraria dilakukan secara bertahap mulai verifikasi data kepemilikan, pemanfaatan dan status tanah, koordinasi lintas sektor, redistribusi tanah, serta pemberdayaan masyarakat. Selain itu, menurutnya dibutuhkan payung hukum yang jelas dan koordinasi kuat semua pihak terkait untuk menuntaskan reforma agraria yang harus melalui tahapan yang panjang itu.

Guru Besar Hukum Agraria UGM Maria S.W. Sumardjono berpendapat bahwa dalam mengatasi konflik agraria, harus benar-benar berpijak pada Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa hak penguasaan negara atas tanah harus meliputi upaya pembuatan kebijakan, mengatur, dan mengurus kepastian kepemilikan tanah.

Maria menjelaskan penguasaan sumber-sumber daya alam juga harus sepenuhnya untuk menyejahterakan rakyat. Sehingga, negara harus menjamin kepemilikan lahan rakyat serta pengembalian hak-hak rakyat yang dimiliki rakyat secara turun temurun, sebagai bagian upaya menjalankan amanat konstitusi.

Menurut Maria, konflik agraria terjadi karena sumbernya terbatas dan biasanya kelompok masyarakat marginal selalu dalam posisi rentan dalam konflik tersebut.

"Jadi, kalau terjadi konflik agraria, negara wajib melakukan berbagai langkah untuk mengatasinya demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujar Maria.

Kepala Divisi Perluasan Politik AMAN Yayan Hidayat berpendapat bahwa reforma agraria sejatinya untuk tujuan menghadirkan sistem pemanfaatan, kepemilikan sumber-sumber agraria yang adil. Sehingga, reforma agraria tidak berupa pembagian tanah semata.

Menurut Yayan, saat ini reforma agraria terjebak pada penguasaan dominan yang memunculkan ketimpangan dalam penguasaan sumber-sumber agraria antara masyarakat adat, korporasi, dan negara. Selain itu, kepemilikan tanah bagi masyarakat adat sangat terkait dengan pengakuan, pemulihan, dan pengembalian aset-aset agraria masyarakat adat.

Yayan mengatakan perbedaan pemahaman para pihak terkait tentang reforma agraria menjadi pemicu konflik agraria di tanah air. Sehingga, kerap terjadi penerbitan sertifikat kepemilikan lahan di atas wilayah masyarakat adat.

Wartawan senior Saur Hutabarat berpendapat bahwa masalah reforma agraria mendapatkan perhatian banyak pihak dan sensitif bagi masyarakat. Hal itu terlihat dari hadirnya sekitar 300 peserta diskusi daring yang mengambil tema tentang reforma agraria ini.

Karena itu, ujar Saur, dalam pembahasan RUU Agraria yang sedang berlangsung harus melibatkan partisipasi publik yang dibuka secara luas dan tajam. Lanjutnya, berdasarkan pandangan AMAN, terlihat betapa kompleksnya pemahaman terkait reforma agraria di tanah air.

Saur menegaskan keterburu-buruan dalam pembahasan RUU Agraria harus disertai dengan intensitas membuka diri dari DPR dan dengan tulus. Selain itu, salah satu poin yang harus dipertimbangkan oleh DPR mengenai putusan yang final dan mengikat dalam konflik agraria.

Ia juga menyatakan konflik yang begitu rumit jika diputuskan dengan cara tidak ada lagi jalan untuk mencari keadilan akan melahirkan konflik-konflik baru.

Sebagai informasi, forum diskusi ini dihadiri oleh Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI Arimbi Heroepoetri sebagai moderator, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional/ATR/BPN Embun Sari, Guru Besar Hukum Agraria UGM Maria S.W. Sumardjono sebagai narasumber, serta Kepala Divisi Perluasan Politik Aliansi Masyarakat Adat Nusantara/AMAN Yayan Hidayat sebagai penanggap.

(prf/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |