Jakarta -
Anggota Komisi X DPR Fraksi Golkar Ferdiansyah menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Ferdiansyah menilai kondisi tersebut menjadi kontradiktif lantaran adanya laporan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK pada 2013-2024.
Hal itu disampaikan Ferdiansyah dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikdasmen Abdul Mu'ti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Ferdiansyah mengaku prihatin dengan kasus tersebut.
"Saya turut prihatin, berita-berita hari ini terjadi yang kurang mengenakkan bagi mitra kita, WTP tapi ada kasus yang cukup besar menurut kami dan memalukan dunia pendidikan, yaitu soal chromebook, jadi pertanyaan kita, WTP, tapi kok ada kasus chromebook," katanya.
Ferdiansyah mengatakan kasus itu menjadi catatan Komisi X terkait predikat WTP. Selain itu, dia juga meminta Kemendidaksmen untuk memperbaiki administrasinya ke depan.
"WTP tapi dengan berbagai catatan yang memang harus kita cermati ke depan. Lebih memperbaiki secara administrasi secara laporan keuangan dan secara implementasi sesuai dengan aturan-aturan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim menyebabkan kerugian negara Rp 1,9 triliun. Anggaran pengadaan laptop itu bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia.
Pengadaan laptop itu merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek era Nadiem. Laptop itu ditujukan untuk digunakan anak-anak di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T).
Namun, proses pengadaan laptop itu diduga bermasalah. Kejagung menyebut 1,2 juta unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem itu tak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid.
Kejagung pun menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:
1. Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudiristek tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sri Wahyuningsih (SW),
2. Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah (MUL),
3. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM),
4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
(amw/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini