Jakarta -
Anggota Komisi III DPR meminta perkara makelar kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diusut dari awal, tak hanya berkaitan perkara vonis bebas Ronald Tannur. Legislator mendorong terungkapnya peran Zarof Ricar di perkara kasus perdata gula.
"Jangan sampai hanya sebatas pada kasus Lisa Rachmat, tapi banyak kasus yang menyertai ini. Itu banyak catatan dan itu banyak catatan, nah itu yang kita pengin tahu dari Pak Jampidsus," kata anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding dalam rapat Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
"Jadi tidak hanya sebatas di Mahkamah Agung menurut saya tahun 2023-2024, tapi ditelusur dari awal kasus-kasus ini kan begitu," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman juga menyoroti kasus perdata gula pada perkara Zarof Ricar. Komisi III DPR disebut ingin tahu konteks perkara tersebut.
"Maka ketika ada berita tersebut ada Gulaku di kasus Zarof Ricar, kita pengin tahu seperti apa konteksnya, kan Bapak-bapak sudah periksa, perkara yang mana, apakah ini bisa dikembangkan sebagaimana mengusut kekayaan negara di bidang SDA Pak," ucapnya.
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan perkara Zarof Ricar menjadi prioritas pihaknya. Jaksa tak pandang bulu dan berhati-hati pada setiap temuan barang bukti yang didapat, termasuk penyitaan Rp 1 triliun dari Zarof Ricar selama menjabat 1 dekade.
"Balik ke pertanyaan Pak Sudding termasuk perkara Zarof Ricar ini menjadi perkara prioritas kita yang di dalamnya memang sedang kita dalami nih Pak Sudding sedang kita dalami. Tapi, fakta yang ada ketika kita masuk, kita ketemu duit Rp 1 triliun dan SOP kita juga jelas ketika anak-anak masuk itu bagaimana menjaga supaya satu lembar atau satu ikat tidak hilang," ujar Febrie.
"Itu selalu kita wajibkan dia bawa keluarganya, bawa ketua RT dan tidak boleh menghitung kecuali orang bank sehingga clear and clean ketika barang tersebut bisa dibawa. Kira-kira mekanisme dalam yang saya buka sekarang di Komisi III kira-kira seperti itu sehingga kita bisa jamin bahwa jaksa kita terjaga ketika membawa itu," tambahnya.
Febrie mengatakan kasus TPPU dari Zarof Ricar juga terus didalami oleh Jampidsus. Namun, Febrie mengatakan semua butuh proses untuk menemukan bukti pendukung.
"Zarof Ricar sekarang sedang kita kejar TPPU kita berharap dia mau bercerita banyak Pak Sudding. Termasuk di persidangan ada pertanyaan publik kenapa tidak dicantumkan? Kita nggak berani juga mencantumkan apa bila jaksa tidak bisa membuktikan penuh tentang Gulaku umumnya atau tentang siapa, proses tetap berjalan," ungkapnya.
Febrie mengatakan sampai saat ini ada sejumlah aset kekayaan yang disita oleh Kejagung dalam perkara Zarof Ricar. Febrie menegaskan jika kasus perdata gula di perkara Zarof Ricar juga ditelusuri.
"TPPU ini pun sampai sekarang ini ada 8 aset rumah mewah, ada 7 bidang tanah, hampir seluruh aset yang terindikasi selama beliau menjabat tersita dengan jaksa di perkara TPPU. Ini salah satu pintu yang kita harapkan Zarof Ricar pikirannya menjadi terang Pak Sudding dia bisa ingat lagi," kata Febrie.
"Pertanyaannya, apakah Gulaku ini tidak diperiksa? Diperiksa Pak Suding sudah 2 kali panggilan kita sedang dalami apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup pada akhirnya kita pun tidak keberatan dibuka karena kita berkepentingan juga untuk berantas ini," imbuhnya.
Zarof Ricar sebelumnya mengaku pernah membantu mengurus perkara perdata kasus gula. Zarof mengaku sempat berkonsultasi ke eks Hakim Agung Sultoni terkait perkara tersebut.
Hal itu disampaikan Zarof Ricar saat diperiksa sebagai saksi mahkota yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5). Zarof bersaksi untuk terdakwa pengacara Ronald, Lisa Rachmat dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja.
"Jadi pihak dari sugar ini ada mengajukan gugatan perdata?" tanya jaksa.
"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih udah pasti menang," jawab Zarof.
Zarof saat itu masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (Balitbang Diklat Kumdil MA). Zarof mangakui tak punya akses terhadap berkas perkara tersebut.
(rfs/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini