Ladang Ganja Rp 621 M di Aceh Dimusnahkan, Bareskrim Selamatkan 465 Juta Jiwa

1 week ago 17
Banda Aceh -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri telah memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektare di kawasan hutan lindung Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Total ada 1.987.200 batang pohon ganja dengan berat total sebesar 388,14 ton yang dimusnahkan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan ganja yang dimusnahkan merupakan ganja basah alias masih berupa pohon. Eko menjelaskan, jika ganja tersebut dikeringkan, maka total yang berhasil dimusnahkan berjumlah 155,2 ton.

"Dari jumlah tersebut, berdasarkan estimasi harga ganja di pasaran yakni Rp 4 juta per kilogram, total estimasi harga dari barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebesar Rp 621,024 miliar," ungkap Eko kepada wartawan usai pemusnahan, Rabu (19/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain berhasil mengamankan barang bukti ganja yang nilainya mencapai ratusan miliar, Eko menyebut pemusnahan ini juga berhasil menyelamatkan ratusan juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Dan dari pengungkapan ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan potensi jiwa menjadi korban narkoba sebanyak 465.768.000 jiwa," tutur Eko.

Ganja Dihanyutkan ke Sungai

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen, ikut menjelaskan cara yang digunakan oleh pengelola atau pemilik ladang ganja tersebut untuk proses pengangkatan dari ladang yang berada di atas bukit hingga turun ke bawah.

Handik menjelaskan ganja akan diturunkan dari ladang yang berada di perbukitan oleh pelaku jika sudah panen. Ganja yang diturunkan sudah melewati fase pengeringan, pengemasan menggunakan karung kemudian pelaku menyimpan karungan ganja tersebut di semak-semak dengan aliran sungai untuk mempermudah saat menghanyutkannya.

"Apabila ada pemesanan, ganja tersebut dihanyutkan melalui aliran sungai," kata Handik kepada wartawan, Rabu (19/11).

Handik mengatakan saat ganja dihanyutkan oleh pelaku dari atas perkebunan melalui aliran sungai, sudah ada pihak kurir yang menunggu di bawah. Kurir tersebut nantinya yang akan mengemas ganja dengan ukuran per kilo sebelum diedarkan.

"Kemudian ditampung oleh kurir yang sudah menunggu, setelah itu di packing per kilo atau per bal dan siap untuk diantarkan," jelas Handik.

Seperti diketahui, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas 57,75 hektare di kawasan hutan lindung Gunung Leuser, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pemusnahan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari kasus tertangkap dua orang pengedar di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

"Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di daerah Deli Serdang, kita temukan barang bukti ganja siap edar. Untuk Sumatera Utara sekitar 47 kilogram. Selanjutnya kita kembangkan ke atas, kita temukan 26 titik (ladang ganja). Kita hitung luas totalnya adalah 51,75 hektare," ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan di ladang ganja kawasan Gayo Lues, Aceh, dikutip Rabu (19/11).

Kedua tersangka, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), ditangkap oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Handik Zusen dan Kanit Kompol Bayu Putra Samara.

"Informasi terkait keberadaan ladang ganja berdasarkan keterangan dari 2 tersangka yang ditangkap pada Kamis, 13 November 2025. Berdasarkan hasil interogasi terhadap dua tersangka, barang tersebut didapat dari seseorang (DPO) di daerah Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues, Aceh," jelas Kombes Handik.

Pada Jumat (14/11) pukul 15.00 WIB, ladang ganja tersebut ditemukan oleh tim Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Gayo Lues, Brimob Polda Aceh, dan Petugas Taman Nasional Gunung Leuser. Temuan ini kemudian ditelusuri selama dua hari hingga ditemukan ada 26 titik ladang ganja di Kabupaten Gayo Lues.

(isa/isa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |