Jakarta -
Komisi Yudisial (KY) masih terus mengusut laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis 6,5 tahun. KY menyebut keempat majelis hakim dalam perkara tersebut telah diperiksa.
"KY telah melakukan pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup, sebagai bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pihak terlapor," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (20/5/2025).
Mukti mengatakan saat ini proses penanganan laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan. Nantinya, setelah pemeriksaan, akan disimpulkan ke tahap sidang pleno untuk menentukan terbukti tidaknya pelanggaran etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari lima orang terlapor, tinggal 1 orang terlapor yang belum memenuhi panggilan KY. KY mengaku akan kembali menindaklanjuti pemeriksaan terhadap 1 orang yang belum hadir tersebut.
"Majelisnya ada 5, terlapornya itu ada 5, terdiri dari hakim karier kalau nggak salah 3, hakim ad hoc Tipikor 2, kita periksa baru 4, kurang 1 terlapor yang belum diperiksa karena waktu itu masih mengajukan cuti. Nanti baru akan kita tindak lanjuti untuk 1 terlapor yang masih belum hadir," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, dalam kesempatan yang sama.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. KY saat ini tengah memproses laporan tersebut.
"Atas laporan tersebut, KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis," kata anggota Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata dilansir Antara, Kamis (9/1/2025).
Fajar tidak menjelaskan secara rinci pihak yang melaporkan majelis hakim pemvonis Harvey Moeis. Namun, menurut dia, nantinya KY akan memeriksa beberapa pihak terkait, termasuk para hakim yang dilaporkan.
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun
Seperti diketahui, pada Senin (23/12/2024), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain pidana penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Harvey sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, dan uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun penjara.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini