KY Koordinasi ke Kejagung Usut Pelanggaran Etik Hakim Tersangka Suap Kasus CPO

3 hours ago 4

Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) mengaku terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait kasus 4 hakim yang terlibat perkara suap vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (CPO). KY sedang mengumpulkan informasi terkait hal tersebut.

"Hal ini karena sudah dan sedang berjalan dengan Kejaksaan, maka KY terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, dan mencari berbagai informasi berkaitan dengan pelanggaran kode etik," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Selasa (20/5/2025).

KY mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Dalam mengusut dugaan pelanggaran etik, KY memastikan akan menyesuaikan dengan proses hukum yang berjalan di Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KY menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sehingga proses penegakan etik akan menyesuaikan dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan di kejaksaan. KY memastikan akan terus berkoordinasi dengan institusi terkait," kata Mukti Fajar.

Sebelumnya, KY mengaku prihatin terhadap hakim-hakim dan panitera yang terlibat perkara suap vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus tersebut. KY menerjunkan tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik para hakim itu.

"Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim," jelas juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

Sebelumnya, Ketua PN Jaksel ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ada 3 hakim serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis ontslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

Tiga hakim itu adalah hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtaro, dan hakim Djuyamto. Ketiganya diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.

Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

(yld/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |