Jakarta -
Amerika Serikat (AS) mengembalikan dua arca Buddha Avalokiteshvara kepada Pemerintah Indonesia. Arca perunggu itu dikembalikan usai dicuri jaringan penjarah terorganisasi dan dijual melalui pedagang barang antik, Douglas Latchford ke seorang kolektor AS. Begini kronologinya.
Dilansir dari situs resmi Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia dikutip, Selasa (14/7/2026), pengumuman pengembalian dua arca perunggu ini disampaikan jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams. Kedua arca perunggu ini merupakan objek gugatan perampasan aset yang diajukan Distrik Selatan New York.
"Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada rakyat Indonesia," kata Jaksa AS, Damian Williams.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arca tersebut dalam posisi berdiri yang berasal dari abad ke-8. Dua arca itu memiliki tinggi 40,64 cm dan 50,8 cm.
Arca tersebut dicuri dari situs arkeologi di Indonesia oleh penjarah AS. Kedua arca itu lalu dijual ke pedagang barang antik di Bangkok, Douglas Latchford.
Setelah itu, Latchford menjual dua arca ini ke kolektor AS. Di sini, Latchford tidak menceritakan asal usul bahwa barang ini hasil curian.
Pada 2019, Latchford didakwa karena mengatur skema bertahun-tahun untuk menjual barang antik Kamboja dan Asia Tenggara lainnya yang dijarah di pasar seni internasional. Dakwaan tersebut kemudian dibatalkan karena kematian Latchford.
Pada akhir 2021, kolektor pun menyerahkan secara sukarela benda-benda purbakala termasuk dua arca perunggu dari Indonesia itu. Dua arca itu pun menjadi objek gugatan dalam kasus yang disebut "United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al." dengan identifikasi "Sculpture-12" dan "Sculpture-27"
Pengembalian kedua arca itu dilakukan di upacara repatriasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York pada 10 Juli 2026. Pengembalian diumumkan jaksa Attorney Jay Clayton.
Arca Dikembalikan ke RI
Dua barang bersejarah yang dicuri oleh jaringan penjarah AS akhirnya dikembalikan.
"Kantor kejaksaan berkomitmen penuh untuk memberantas perdagangan gelap karya seni dan benda purbakala hasil curian maupun jarahan. Kami akan terus bekerja sama dengan Penyelidik Keamanan Dalam Negeri AS (HSI) guna menghentikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan dari karya seni bersejarah. Kami juga berterima kasih kepada kolektor karya-karya ini atas kesukarelaanya mengembalikan benda-benda tersebut dengan aman. Merupakan suatu kebanggaan bagi kami dapat memulangkan karya-karya seni ini ke tanah asalnya," kata jaksa AS, Damian Williams.
Sejak tahun 2012, Kantor Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York yang bekerja sama dengan HSI, telah berhasil menyelidiki, mengidentifikasi, dan memulangkan puluhan benda purbakala curian maupun selundupan asal Kamboja dan Asia Tenggara lainnya yang sebelumnya dikuasai oleh berbagai individu serta institusi di Amerika Serikat.
Jaksa AS Williams menyampaikan apresiasinya kepada HSI atas kinerja luar biasa mereka dalam menemukan dan memulangkan cagar budaya yang dicuri dan dijarah tersebut.
(whn/imk)


















































