Jakarta - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, tengah diusut tim penyidik KPK. Pihak KPK kini terus mendalami aliran uang korupsi yang diterima Fadia.
KPK telah memeriksa saksi bernama Ryan Savero pada Senin (11/5). Saksi dari kalangan wiraswasta ini dicecar penyidik terkait uang yang diterima oleh Fadia.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan penerimaan uang oleh Tersangka FAR," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).
Budi menambahkan, penyidik KPK juga mendalami tujuan pemberian uang kepada Fadia tersebut selama menjabat Bupati Pekalongan.
"Penyidik masih akan menelusuri maksud dan tujuan dari aliran uang tersebut," imbuh dia.
Sebelumnya, KPK memeriksa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu. KPK mencecar soal aliran uang dalam kasus yang menjerat Fadia saat memeriksa Ashraff.
"Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, peran-perannya seperti apa, termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).
Ashraff turut menerima aliran uang dari kasus yang menjerat Fadia. Ashraf menjadi komisaris Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan yang didirikan bersama anaknya.
"Karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing maka kemudian ada pembayaran dari para dinas," kata dia.
Dalam kasus ini, Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia sendiri mendapat Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagikan.
Berikut rinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Kini Fadia telah ditetapkan tersangka dan ditahan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. (ygs/ygs)


















































