Jakarta -
Ketua KPK Setyo Budiyanto berbicara soal informasi adanya dugaan gratifikasi yang terjadi di Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Laporan itu sedang ditelaah di Direktorat Gratifikasi KPK.
"(Dugaan gratifikasi) Kementerian PU masih dalam proses ditelaah oleh Direktorat Gratifikasi," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Tapi Setyo belum bisa merinci lebih jauh terkait proses penelaahan itu. Termasuk apakah bisa diusut soal pidana korupsinya atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dulu, jadi kan masih di ranahnya pencegahan," sebutnya.
Ketika ditanya apakah uang yang diterima sudah dikembalikan, Setyo juga masih belum bisa menjelaskan. Setyo memastikan, persoalan itu masih dalam proses.
"Saya belum terinformasi itu, tapi sudah dilakukan antara Direktur Gratifikasi dan pihak Inspektorat Jenderal di Kementerian PU," ucapnya.
Sebelumnya, KPK mengaku telah menerima informasi adanya dugaan gratifikasi yang terjadi di KemenPU. Praktik gratifikasi itu dilakukan oleh salah seorang penyelenggara negara di kementerian tersebut.
"KPK mendapatkan informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/5).
Budi mengatakan informasi itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PU. Pelaku diduga meminta uang kepada jajarannya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Budi.
Kata Menteri PU
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo buka suara merespons dugaan gratifikasi pejabat PU. Dody mengatakan telah menerima laporan tersebut dan menunjuk Inspektur Jenderal (Irjen) menyelesaikan masalah tersebut. Ia pun menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Irjen.
"Ya lagi diproses sama Irjen, tapi ya Irjen kalau misalnya dirasa sama Irjen itu nanti memang ada unsur pidana, pasti dia limpahkan ke KPK atau ke Kejaksaan atau ke mana ke Kepolisian untuk tidak lanjut secara pidana nya. Tapi kalau mungkin dia merasa nggak perlu ya, tapi kalau sudah viral gini kan susah ya," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian PU, seperti dilansir detikFinance, Jakarta, Rabu (28/5).
Tonton juga "Balas KPK, Kuasa Hukum Hasto Ajukan Diri Jadi Saksi Meringankan" di sini:
(ial/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini