Jakarta -
KPK merespons Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah mengusut kasus izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sulteng). KPK menegaskan tidak ada kompetisi dalam sebuah penanganan perkara.
"Ya, kami memandang tidak ada kompetisi dalam sebuah penanganan perkara dan KPK tentu juga mendukung penuh langkah kejaksaan yang melakukan penyidikan perkara di Konawe ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sendiri juga sempat menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan pada 2017. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007-2009, dan kini pengusutannya dihentikan sebab KPK menerbitkan SP3.
Untuk itu, KPK berharap Kejagung bisa menyelesaikan pengusutan perkara ini. Termasuk pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab bisa dilakukan penindakan.
"Dan tentu KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di kejaksaan agung. Bisa menyasar kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu," kata dia.
"Semuanya bisa dituntaskan. Semua pihak-pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas," tambah dia.
Kejagung sebelumnya menyatakan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara. Penyidikan telah dilakukan sejak Agustus 2025.
"Seinget saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan (di Konawe Utara). Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Hal itu disampaikan Anang saat ditanya apakah Kejagung akan menangani kasus dugaan korupsi terkait tambang di Konawe Utara yang penyidikannya disetop oleh KPK. Anang menjelaskan kasus yang diusut Kejagung ini terkait pemberian izin tambang yang diduga berada di lokasi wilayah hutan lindung.
Kasus itu diduga terjadi pada 2013-2025. Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Anang juga mengaku tak mengetahui detail soal penghentian perkara di KPK.
(ial/whn)















































