KPK Polisikan Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi, Diduga Palsukan Dokumen

4 hours ago 1
Jakarta -

KPK melaporkan saksi kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti. KPK melaporkan Linda atas dugaan pemalsuan dokumen.

"KPK juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS, berkaitan dengan penyalahgunaan aset saudari LS ya. Ya kita tunggu prosesnya di Polda Metro Jaya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Budi juga menjelaskan perkembangan atas laporan yang dibuat Linda ke Dewas KPK terhadap sejumlah pegawai KPK. Budi menyebut sidang putusan Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK yang dilaporkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sampaikan bahwa Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan, bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudara LS tidak terbukti melanggar etik. Artinya perbuatan, sangkaan perbuatan, yang dilaporkan oleh saudari LS itu tidak terbukti dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas," kata Budi.

Sebelumnya, Linda Susanti melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik akan memberi penjelasan kepada pihak Dewas KPK.

"Nanti kan tentunya dari Dewas akan memanggil kami dan memanggil juga pihak Saudara Linda untuk sama-sama membawa bukti-bukti. Dan nanti akan tentunya bukti-bukti tersebut akan disandingkan mana bukti yang benar seperti itu," kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025).

Asep mengatakan penyidik melakukan penyitaan saat menggeledah tempat Linda. Namun, Asep menegaskan bahwa penyidik hanya menyita dokumen.

"Kalau yang kami lakukan, ada kami sita, tetapi itu dokumen-dokumen. Sementara yang kami baca, atau saya baca di media bahwa ada beberapa barang ya, barang berharga, kemudian juga uang yang di sita, itu dia yang kemudian menjadi polemik. Kalau dari kami tidak melakukan itu (penyitaan aset)," terang Asep.

Hasbi Hasan sendiri telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy.

Lihat juga Video: Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

(kuf/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |