KPK Panggil Panitera-Juru Sita Terkait Kasus Suap Hakim PN Depok

2 weeks ago 18

Jakarta -

KPK masih terus mengusut perkara suap sengketa lahan yang menjerat dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok nonaktif dan Wakil Ketua PN nonaktif Bambang Setyawan. Hari ini KPK memanggil tiga saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut: SE, panitera PN Depok; KIR, juru sita PN Depok ;dan TW. juru sita PN Depok," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi yang diperiksa di antaranya Santhy Ekawaty selaku Panitera PN Depok, Kurnia Imam Risnandar selaku juru sita PN Depok, dan Trisno Widodo selaku juru sita PN Depok yang merupakan panitera dan juru sita PN Depok.

Dalam perkara ini, diketahui I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK. I Wayan menggugat terkait sah atau tidaknya penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan seperti dilihat detikcom, Selasa (17/3).

Permohonan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. I Wayan yang merupakan mantan Ketua PN Depok ini mengajukan permohonan praperadilan pada Rabu (11/3).

Petitum permohonan praperadilan belum tertampil di laman SIPP PN Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan ini akan digelar pada Senin (30/3).

"Senin, 30 Maret 2026, agenda sidang pertama," demikian tertulis pada SIPP PN Jakarta Selatan.

Ketua-Waka PN Depok Jadi Tersangka

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. KPK kemudian menetapkan I Wayan Eka Mariarta beserta Wakil Ketua PN nonaktif, Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan. Mereka ditangkap dalam OTT yang diwarnai aksi pengejeran.

Berikut ini daftar identitas para tersangka:
1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok;
2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok;
3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok;
4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD;
5. Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.

Eka dan Bambang diduga meminta fee Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara. Selain kasus dugaan suap, Bambang dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

(kuf/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |