KPK Panggil Istri Bupati Rejang Lebong Nonaktif Terkait Dugaan Suap

18 hours ago 2

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Intan Larasita (ITL). Intan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Rejang Lebong yang menjerat Fikri.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Intan akan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. Intan dipanggil bersama delapan orang lainnya yang juga akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu atas nama ITL, ibu rumah tangga," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 9 saksi yang dipanggil hari ini:

1. Intan Larasita, ibu rumah tangga
2. B. Daditama, Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-April 2026 dan Tenaga Ahli RPJMD 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong periode Maret 2025 hingga September 2025
3. Zakaria Efendu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rejang Lebong
4. Zulman Karnain, Kepala Sekolah SDN 50 Kabupaten Rejang Lebong
5. Sanusi Pane, wiraswasta
6 . Anton Doriska, wiraswasta
7. Rendy Novian, PNS Dinas PUPRP Kab. Rejang Lebong
8. Santri Ghozali, PNS Dinas PUPRPKP Kab. Rejang Lebong
9. Rian Adeko, Direktur PT Saka Karya Perkasa, CV Salsabila Gemilang Abadi

Adapun dalam perkara ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut rinciannya:

1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030
2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong
3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama
5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan, proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.

Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.

Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.

(mib/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |