KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Barang-Jasa Setjen MPR soal Dugaan Gratifikasi

3 hours ago 3
Jakarta -

KPK kembali memanggil sejumlah saksi dalam pengusutan perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka mantan Sekjen MPR RI Ma'ruf Cahyono. Kali ini KPK memanggil mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setjen MPR, M Fahmi.

"MF, PNS/mantan Kabag PBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI," ungkap jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain M Fahmi, KPK memanggil dua saksi lainnya, yakni Suparman alias Mamen selaku PNS staf akomodasi di Biro umum MPR RI dan Fauzul Akhyar sebagai pihak swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Budi.

Kemarin, KPK juga telah memanggil Heri Herawan selaku mantan Kabag Umum Setjen MPR RI sebagai saksi. Selain Heri, ada juga dua saksi lain yang dipanggil, yakni Zakaria selaku mantan staf Ma'ruf Cahyono serta Burham Wahyono yang merupakan PNS pada Setjen MPR.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK menetapkan Ma'ruf selaku Sekjen MPR RI 2019-2021 sebagai tersangka.

"Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai 2021," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Penjelasan MPR

Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Siti menegaskan kasus yang dimaksud merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019-2021.

Dia menegaskan kasus tersebut tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat. Selain itu, kasus ini merupakan kelanjutan yang sebelumnya telah dilakukan proses penyelidikan dan saat ini naik menjadi penyidikan.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma'ruf Cahyono, SH, MH," ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

(kuf/maa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |