Jakarta -
KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terkait dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu pada pekan ini. KPK telah memeriksa 15 saksi di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Pada Senin-Selasa, 29-30 Desember 2025, ini, sejumlah lima belas orang saksi dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami tindakan pemerasan yang dilakukan tersangka. KPK juga mendalami pemotongan anggaran di internal Kejari HSU oleh tersangka dalam kasus ini.
"Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari saksi terkait proses dan mekanisme yang dilakukan dalam pemotongan anggaran di internal Kejari," ucap dia.
"Di mana pemotongan yang dilakukan oleh Tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD)," tambahnya.
KPK juga mendalami besaran uang pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka ke sejumlah dinas terkait. Hasil keterangan saksi itu akan ditelaah lebih lanjut.
"Sedangkan untuk pemeriksaan terhadap para pihak dari dinas-dinas terkait, penyidik menelisik besaran uang yang diminta yang disertai dengan ancaman oleh para Tersangka," sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Kajari HSU Albertinus P Napitupulu, eks Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan eks Kasi Datun Kejari HSU Taruna Fariadi sebagai tersangka. Mereka diduga memeras sejumlah kepala dinas di HSU.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (20/12).
"Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara," imbuhnya.
Albertinus diduga telah menerima Rp 804 juta pada November-Desember 2025. Sementara itu, Asis diduga menerima Rp 63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025.
Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU Rp 257 juta untuk dana operasional pribadinya. Dia juga diduga menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain. Sedangkan Taruna diduga menerima Rp 1,07 miliar.
(ial/zap)


















































