KPK Dalami Asal-usul 2,5 Kg Emas dan Uang di Kasus Pemerasan Bupati Sukoharjo

1 day ago 6

Jakarta -

KPK menyita 2,5 kilogram emas dan uang pecahan dengan total miliaran rupiah terkait kasus dugaan pemerasan anak buah yang dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS). KPK masih terus mendalami asal usul emas dan uang tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK juga akan mendalami apakah ada pisah harta antara Etik dan suaminya yang merupakan bupati periode sebelumnya, Wardoyo. Budi mengatakan KPK juga mendalami sumber dan waktu perolehan emas dan uang tersebut.

"Kita akan analisis setiap keterangan dari tersangka ataupun saksi, apakah itu milik dari Bupati ETS atau milik dari suami, apakah kemudian ada juga pisah harta dalam apa penghitungan atau pengakuan dari sebuah harta yang dimiliki oleh suami istri ini atau seperti apa, termasuk perolehannya, apakah diperoleh pada tempus Bu ETS ini menjabat sebagai Bupati ya dalam tempus perkaranya atau diperoleh pada saat sang suami yang menjabat sebagai Bupati," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan setiap keterangan terkait asal usul emas dan uang tersebut akan dianalisis oleh penyidik. Ia mengatakan pengusutan kasus ini terus dilakukan.

"Ini tentu juga akan menjadi materi yang dianalisis oleh penyidik, klasterisasi atas barang bukti-barang bukti tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus pemerasan di Pemkab Sukoharjo. KPK juga menetapkan dua anak buah Etik sebagai tersangka.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers, Sabtu (11/7).

Berikut ini tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:

1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Asep menduga Etik Suryani menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Asep mengatakan Etik meminta Richard mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai BPKAD.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," ungkap Asep.

Simak Video 'Rincian Barbuk Uang-Emas 2,5 Kg Rp 21,2 M dari OTT Bupati Sukoharjo':

(mib/eva)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |