Jakarta - Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, Daditama, selesai diperiksa KPK hari ini terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Daditama dicecar penyidik soal pengaturan proyek yang dilakukan Bupati Fikri.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan Daditama merupakan salah satu pihak yang menjadi bagian dari lingkaran dekat Bupati Fikri. Daditama pun, kata Budi, adalah orang kepercayaan Bupati Fikri.
"Hari ini diperiksa pihak dari swasta yang merupakan circle atau orang kepercayaan dari Bupati. Di mana dalam pemeriksaan hari ini penyidik meminta keterangan dan konfirmasi kepada saksi berkaitan dengan pengaturan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Rejang Lebong," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, Daditama didalami oleh penyidik soal pengetahuannya atas penerimaan-penerimaan yang diperoleh Bupati Fikri.
"Termasuk (didalami terkait) pengetahuan saksi soal dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong," terang Budi.
Diketahui, Daditama dipanggil hari ini oleh KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
Adapun dalam perkara ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut rinciannya:
1. Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030
2. Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong
3. Irsyad Satria Budiman selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
4. Edi Manggala selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama
5. Youki Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.
Bupati Fikri diduga menerima total suap Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan, proyek itu terdapat di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Asep mengatakan total anggaran proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 91,13 miliar.
Asep mengatakan suap ijon proyek senilai Rp 980 juta itu diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, kata Asep, nilai ijon proyek dari ketiga pihak tersebut berbeda-beda.
Asep mengatakan ada dugaan penerimaan lain ke Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang.
(kuf/lir)


















































