KPK Cecar Bos PT CMC Soal Dugaan Ijon Proyek Sejumlah Daerah di Bengkulu

3 days ago 14
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eko Yusanti (EY) selaku Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) terkait kasus suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan Kota Bengkulu. KPK mencecar saksi mengenai dugaan adanya praktik ijon proyek dari PT CMC untuk sejumlah daerah di Provinsi Bengkulu agar mendapatkan pengerjaan proyek.

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, PT CMC ini juga diduga melakukan praktik serupa, yaitu memberikan suap ijon proyek kepada pemkab-pemkab lain di wilayah Provinsi Bengkulu," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap Eko dilakukan setelah penyidik menggeledah rumahnya di kawasan Jakarta Timur (Jaktim). Saat penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari.

"PT CMC ini merupakan salah satu pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu, PT CMC diduga mengerjakan proyek-proyek lainnya di wilayah kabupaten ataupun kota di Provinsi Bengkulu," jelas Budi.

Selain itu, kata Budi, dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami sosok beneficial owner atau pemilik manfaat dari PT CMC. Penyidik juga menelusuri mekanisme PT CMC hingga bisa memperoleh sejumlah proyek di wilayah Provinsi Bengkulu.

"Tentunya penyidik mendalami terkait dengan beneficial ownership dari PT CMC itu siapa, kemudian pengendalinya siapa, serta bagaimana praktik-praktik yang dilakukan oleh PT CMC untuk bisa mendapatkan proyek-proyek di sejumlah kota ataupun kabupaten di wilayah Provinsi Bengkulu," imbuhnya.

Sebagai informasi, KPK telah melakukan pengembangan perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong Fikri. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), tetapi belum mengumumkan sosok tersangka dalam kasus baru ini.

"Sprindik umum," kata Budi, Senin (20/7).

Diketahui, Bupati Fikri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan total nilai Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Kasus ini berawal saat Pemkab Rejang Lebong hendak merencanakan sejumlah proyek pada awal 2026.

(kuf/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |