KPK Cecar 2 Eks Stafsus Hanif Dhakiri Terkait Praktik Pemerasan TKA

5 hours ago 4

Jakarta - KPK telah memeriksa 2 orang saksi yang merupakan mantan Staf Khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri terkait dugaan pemerasan TKA di Kemnaker. Dua orang itu diperiksa apakah pemerasan juga terjadi di era ketika mereka menjabat Stafsus.

"Pemeriksaan masih seputar tentang perkara, apakah praktik-praktik dugaan pemerasan juga terjadi pada periode para saksi tersebut menjadi staf ahli," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

"Semuanya didalami secara umum," tambahnya.

Dua saksi yang diperiksa itu adalah Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan era Hanif Dhakiri. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK juga memanggil satu mantan stafsus Menaker era Hanif bernama Mafirion. Namun dirinya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

"(Yang bersangkutan) meminta penjadwalan ulang karena ada keperluan lain yang tidak bisa ditinggalkan," tuturnya.

Ketika ditanyai kemungkinan KPK akan memanggil Hanif sebagai saksi, Budi menjawab hal itu adalah kewenangan penyidik. Sejauh ini KPK akan mendalami lebih dulu hasil pemeriksaan hari ini.

"Kita masih akan melihat dulu hasil pemeriksaan hari ini seperti apa. Tentu akan didalami dan nanti dilihat kebutuhan penyidik seperti apa untuk memanggil pihak-pihak untuk kemudian dimintai keterangan berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK kembali memanggil beberapa orang saksi terkait pengusutan kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini saksi yang dipanggil adalah 3 mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan.

"Hari ini Selasa (15/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (15/7).

Berikut ini 3 saksi yang dipanggil tersebut:

1. Maria Magdalena S, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
2. Nur Nadlifah, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan
3. Mafirion, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan penggunaan tenaga kerja asing. Semula KPK mengungkap kasus ini terjadi selama periode 2019-2023 dengan bukti uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Total ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menduga oknum pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Pemerasan yang terjadi di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar. (ial/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |