Hakim tunggal PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe sehingga status tersangkanya sah. Meski sudah ditolak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan Rudy Tanoe.
Praperadilan yang diajukan Rudy Tanoe ditolak saat sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (23/9) yang lalu. Amar putusan dibacakan oleh hakim tunggal Saut Erwin Hartono.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Saut Erwin Hartono saat membacakan amar putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan Rudy sudah pernah diperiksa di tahap penyelidikan perkara tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka Rudy sudah didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.
"Maka seluruh permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar hakim.
"Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," tambah hakim.
Alasan Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe
Hakim Saut lantas menjelaskan alasannya menolak praperadilan Rudy Tanoe. Ia menyatakan KPK sudah memberitahukan surat perintah penyidikan (sprindik) perkara tersebut ke Rudy.
"Maka diperoleh fakta hukum bahwa Termohon (KPK) telah memulai penyidikan dengan membuat dan menerbitkan surat perintah penyidikan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang telah diberitahukan kepada Pemohon (Rudy Tanoesoedibjo)," ujarnya.
Hakim mengatakan KPK memanggil Rudy setelah sprindik dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dikirimkan. Namun Rudy meminta penundaan pemeriksaan sebanyak tiga kali.
"Kemudian Termohon telah memanggil Pemohon untuk dimintai keterangannya. Akan tetapi Pemohon meminta penundaan sebanyak tiga kali, kemudian Termohon melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi," ujar hakim.
Hakim mengatakan KPK telah melakukan penyitaan dan penerimaan barang bukti surat terkait perkara tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka Rudy sudah didasarkan pada tiga alat bukti yang sah.
"Menimbang, bahwa sebagaimana uraian fakta hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, yaitu surat dokumen, keterangan sejumlah orang yang terkait atau relevansi dengan perkara a quo yang dimaknai sebagai keterangan saksi dan ahli," ujar hakim.
Selain itu, hakim mengatakan Rudy sudah pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan perkara tersebut. Hakim menyatakan penetapan tersangka Rudy oleh KPK sah.
"Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka haruslah dinyatakan sah menurut hukum, dengan demikian terhadap permohonan Pemohon pada petitum kedua dan ketiga haruslah ditolak," ujar hakim.
KPK Belum Tahan Rudy Tanoe
Walaupun sudah menang praperadilan, KPK tetap belum bergerak. KPK belum juga menahan Rudy Tanoe.
"Saat ini masih fokus dalam proses penyidikannya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Budi menyebut sudah ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka itu, kata Budi, jadi tanda keseriusan KPK mengusut kasus ini.
"KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dua korporasi. Artinya ini juga menjadi keseriusan KPK untuk memproses dan betul-betul menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," ujarnya.
(maa/maa)