Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan bocah di Sukabumi berinisial NS (13) juga kerap disiksa oleh sang ayah selain ibu tiri. Orang terdekat kerap mengingatkan kedua orang tua agar tak melakukan kekerasan, tetapi selalu dibalas 'itu anak saya, urusan saya'.
Hal itu disampaikan Diyah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026). KPAI disebut telah melakukan pendalaman ke keluarga terdekat dari NS.
"Nah, di Jampang Kulon kami bertemu dengan keluarga, yakni keluarga Uwak. Karena keluarga Uwak dari Ananda NS ini yang sangat dekat, dan bahkan Ananda NS dimakamkan di dekat rumah Uwak. Nah, kemudian kami bertemu dengan keluarga dan juga bertemu dengan tetangga, kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu, tetapi ayah," kata Diyah dalam rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan kekerasan ke NS berlangsung intens selama 4 tahun terakhir. Diyah mengatakan keluarga terdekat sudah mengingatkan jangan melakukan kekerasan, tetapi selalu dibantah oleh ibu tiri dan ayah NS.
"Ketika saya tanya Pimpinan, kepada keluarga dan juga tetangga, 'Apakah tidak ada yang mengingatkan?' Keluarga besar mengatakan 'Mengingatkan'. Tetapi jawaban dari ayah, 'Itu anak saya, itu urusan saya," ucapnya.
Diyah mengatakan NS diperlakukan kasar mulai dari dipukul hingga ditampar. Ia menyebut ibu tiri juga sering diingatkan tak melakukan kekerasan, tetapi selalu ditepis.
"Dipukul, ditampar. Kemudian setelah itu beberapa kali ibu tiri juga melakukan kekerasan dan diingatkan oleh keluarga besar, alasannya sama bahwa 'Itu anak saya, jadi itu urusan saya'. Nah, setelah demikian, maka keluarga besar dan juga tetangga tidak ada yang berani untuk mengingatkan kembali," katanya.
Diyah mengatakan ayah kandung NS tak pernah mendatangi pemakaman sang anak dari wafat hingga kini, 25 Februari. Lima hari sebelum meninggal dunia, NS sempat dilaporkan sakit, tetapi hanya dibiarkan.
"Nah, kemudian kami juga mendapatkan fakta bahwa sampai tanggal 25 Februari ketika kami ke makam ananda, ayah kandung belum pernah ke makam sama sekali sampai tanggal 25 Februari," ujar Diyah.
"Kemudian kami juga menyampaikan, izin Pimpinan, bahwa memang Ananda ini sakit 5 hari sebelum meninggal setelah pulang dari pondok, tetapi tidak diperiksakan," sambungnya.
KPAI mendesak pihak terkait dikenakan sejumlah pasal dalam kasus ini. Di antaranya penghambatan bertemu orang tua, penelantaran anak, hingga kekerasan.
"Kemudian pimpinan dan Bapak Dewan semua, Bapak Dewan yang terhormat. Kami sampaikan bahwa ini termasuk filisida, Pak. Jadi pembunuhan anak yang dilakukan oleh orang tua, baik orang tua kandung atau orang tua tiri," imbuhnya.
(dwr/fca)
















































