Komisi III DPR membantah anggapan DPR menolak pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi III DPR menegaskan telah memulai pembahasan dan penyerapan aspirasi publik sejak September 2025.
"Bahwasanya hoaks yang beredar itu tidak benar. Bahwa Komisi III sampai saat ini masih terus menerima berbagai macam aspirasi dari akademisi dan juga dari masyarakat sipil," kata anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah saat konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Gus Falah mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset telah dimulai sejak 25 September 2025. Saat itu, Komisi III DPR mengundang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, untuk memberikan masukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah membahas ini dimulai dari tanggal 25 September 2025. Coba bayangkan dari 2025, 25 September kita sudah mengundang Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. Itu dari 25 September 2025," katanya.
Politikus PDIP ini mengatakan pembahasan akan berlanjut pada 20 Juli dengan mengundang sejumlah akademisi dan praktisi hukum, di antaranya advokat Ari Yusuf Amir, Rektor Universitas Banten Jaya Dadang Herli Saputra, akademisi Universitas Borobudur Faisal Santiago, serta praktisi hukum Juniver Girsang, Maqdir Ismail, dan Hotman Paris.
"Sebentar lagi akan kita minta untuk memberi masukan terkait RUU Perampasan Aset yang memang kita geber dan akan kita segera rampungkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya juga akan mengundang organisasi mahasiswa, hingga pelajar Indonesia di luar negeri. Habiburokhman mengatakan nantinya RDPU bisa dilakukan secara daring.
"Jadi kita juga akan membuka diri, ya, ke teman-teman pelajar Indonesia yang ada di luar negeri apabila ingin menyampaikan pendapatnya terkait undang-undang perampasan aset ini, kami akan alokasikan waktu dan tempat," katanya.
"Dengan teknologi kan kita bisa pakai Zoom. Jadi kalau mereka waktunya ada, kita pakai Zoom," sambungnya.
Waketum Partai Gerindra itu juga akan mengundang Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) di sejumlah negara untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset.
"Nanti teman-teman, kalau perhimpunan mahasiswa luar negeri itu PPI, ya, PPI ya, kami akan undang. Juga yang ada di Saudi Arabia kemarin, PPI di Saudi Arabia ya menghubungi saya, akan menyampaikan pendapat. Nah, kita akan tampung," tuturnya.
(amw/rfs)


















































