Jakarta -
Hasnaeni Moein atau Wanita Emas mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Hasnaeni mengaku menulis surat terbuka untuk Presiden Prabowo Subianto soal klaim tak menerima keuntungan apa pun dalam perkara tersebut.
"Saya juga sudah menulis surat terbuka kepada Bapak Presiden bahwa saya selaku ibu tunggal yang harus membesarkan anak-anak saya. Saya bukannya mendapatkan satu keuntungan atau apa pun ceritanya itu, saya mendapatkan bahwa saya dituduh koruptor. Mudah-mudahan saya bisa menunjukkan bahwa saya tidak bersalah," kata Hasnaeni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Hasnaeni 'Wanita Emas' mengaku selalu berdoa selama berada di rumah tahanan (rutan). Dia berharap dapat memperoleh keuntungan dari PK kedua tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini tapi saya selalu berdoa kepada Allah SWT, sejak saya di dalam penjara, saya tidak lepas dengan beribadah, berdoa kepada Allah semoga saya diberi petunjuk dari Allah sehingga saya mendapatkan hal tersebut," ujar Hasnaeni.
"Sehingga saya melakukan peninjauan kembali yang kedua dan saya juga berharap bahwa saya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tambahnya.
Sebagai informasi, sidang PK kedua Hasnaeni digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasnaeni tampak dikawal ketat petugas Imipas dan anggota Brimob.
Sebelumnya, Hasnaeni Moein atau Wanita Emas mengajukan permohonan PK kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Permohonan PK ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal bulan lalu.
"Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (2/1).
Sebagai informasi, Hasnaeni mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Hasilnya, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 menyatakan menolak permohonan PK tersebut dan menetapkan putusan yang dimohonkan pada PK tersebut tetap berlaku.
Hasnaeni divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2023. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu dinyatakan bersalah melakukan korupsi penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Simak juga Video: Divonis 5 Tahun Bui, Hasnaeni 'Wanita Emas': Rasanya Berat Sekali
(mib/fas)

















































