Ketua KPU Lombok Barat Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Lalu Ahmad

1 day ago 8

Jakarta -

Ketua KPU Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Lalu Rudi Iskandar (LRI), dipanggil KPK hari ini. Rudi dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini (LAZ).

"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Selain Rudi, ada lima saksi lain yang dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik hari ini. Namun Budi belum menjelaskan hal yang didalami penyidik kepada para saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," tutur Budi.

Berikut ini para saksi yang dipanggil:
1. Syarif Hidayat, Pegawai PT AMGM
2. Lalu Rifhandani, Kabag Umum Setda Kab. Lombok Barat
3. Helena Bulu, Staf Keuangan PT Meconel Sistim Instrument
4. Nuky Putri Utami, Pegawai PT Meconel Sistim Instrument
5. Lalu Rudi Iskandar, Ketua KPU Kab. Lombok Barat
6. Pegawai Dealer LB Auto Sunter

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Wakil Bupati Lombok Barat (Wabup Lobar), Nurul Adha dalam perkara ini. KPK mencecar Nurul soal modus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lobar.

"Para saksi masing-masing dimintai keterangan soal bagaimana modus-modus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lombok Barat itu dilakukan," ungkap jubir KPK, Budi Presetyo, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (15/8).

"Yang kemudian diduga ada benturan kepentingan dalam prosesnya, sebagaimana dalam unsur Pasal 12i UU Tipikor," lanjutnya.

Budi menjelaskan, penyidik dalam perkara ini menemukan adanya mekanisme dan SOP dalam pengadaan barang dan jasa tidak sepenuhnya dilakukan. Terlebih sejumlah proyek diduga sudah ada pengondisian pemenang sejak awal.

Selain mengenai modus pengadaan barang dan jasa, penyidik mendalami para saksi soal metode suap yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati Lalu Ahmad. Termasuk soal barang temuan yang telah disita penyidik dalam proses penggeledahan.

"Penyidik juga mendalami bagaimana modus-modus penyuapan yang dilakukan pihak swasta kepada Bupati terkait sejumlah proyek di perusahaan air minum daerah Lombok Barat," terang Budi.

"Penyidik juga mengonfirmasi terkait sejumlah temuan dalam kegiatan penggeladahan," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap kantor hingga rumah dinas Lalu Ahmad. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dokumen proyek di Dinas PUPR Lombok Barat terkait dengan kasus yang menjerat Lalu Ahmad Zaini.

Sebelumnya, KPK menyita mobil Alphard yang diduga merupakan suap dari pengusaha kepada Bupati Lalu Ahmad. Mobil itu awalnya disita saat OTT di rumah Lalu Ahmad, dan saat ini mobil diamankan di Mako Brimob di NTB.

KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi karena ikut main proyek dan menerima suap. Total penerimaan diduga mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

Mereka adalah:
1. Lalu Ahmad Zaini selaku Bupati Lombok Barat
2. Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM)
3. Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI).

Berikut ini rincian suap yang diterima Lalu Ahmad Zaini:
- Satu unit mobil merek Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar;
- Satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta;
- Akomodasi perjalanan LOP-JKT (Bupati sering kali melakukan perjalanan Lombok-Jakarta PP);
- Uang tunai sekurang-kurangnya senilai Rp 380 juta;
- Satu unit telepon genggam merek iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta;
- Satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta.

Jika ditotal, Lalu Ahmad menerima Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang, barang, dan fasilitas.

Simak juga Video 'Momen KPK Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Nonaktif Lombok Barat':

(kuf/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |