Jakarta -
Pimpinan KPK menjawab isu apakah ada keragu-raguan di tubuh KPK sehingga belum ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pimpinan KPK satu suara dalam penanganan kasus ini.
"Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu. Ya tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik," kata Setyo di KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo menyebut belum adanya pengumuman penetapan tersangka dalam kasus ini karena masih menunggu terpenuhinya sejumlah syarat. Dirinya memastikan pengusutan kasus haji masih berproses.
"Tetapi ada hal-hal yang ingin memastikan bahwa segala sesuatunya itu secara pembuktian, secara pemeriksaan, itu semuanya sudah memang memenuhi syarat," ucapnya.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut hal wajar jika ada silang pendapat di antara para pimpinan KPK. Fitroh menekankan bahwa penanganan kasus kuota haji dilakukan dengan serius.
"Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini, pasti ada perbedaan pendapat, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kemudian perkara ini akan kita tangani secara serius, itu saja," kata Fitroh.
Fitroh menegaskan tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini. Dia menyebut pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini juga akan diumumkan.
"Tidak ada kendala secara ini, tetapi memang ada koordinasi untuk penghitungan kerugian negara," ucapnya.
Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi-lobi ke Arab Saudi.
Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun kuota tambahan itu malah dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
KPK menyebut kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat. KPK pun menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.
(ial/lir)

















































