Ketua Komisi II DPR: Revisi UU IKN Imbas Putusan MK Tak Terlalu Mendesak

1 week ago 14

Jakarta -

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian HGU (Hak Guna Usaha) 190 tahun ke IKN Nusantara. Rifqinizamy menyoroti UU IKN yang disebut tengah dikaji Komisi II DPR untuk diperiksa imbas putusan MK.

"Kami tentu mengapresiasi putusan MK tersebut di mana putusan Mahkamah Konstitusi itu merujuk pada ketentuan pemberian HGU HGB dan hak-hak lain yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada sehingga legal exception atau pengecualian hukum yang ada di UU IKN dianggap batal dan tidak berlaku lagi," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

Ia mengatakan revisi UU IKN terhadap implikasi putusan MK tak terlalu mendesak. Politikus NasDem ini meminta pembangunan infrastruktur trias politica diprioritaskan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi kami dengan mencermati prioritas pembangunan IKN hari ini di mana pembangunan IKN hari ini diprioritaskan sebagian besar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur trias politica di sana sampai 2028. Revisi terhadap UU IKN implikasi tadi putusan MK ini tidak terlalu mendesak," ujarnya.

Ia menilai investor terhadap IKN juga masih nyaman. Rifqinizamy lantas meminta harus ada mutasi pengiriman ASN ke IKN supaya infrastruktur segera fungsional.

"Kami melihat investor juga masih cukup nyaman dan tidak khawatir dengan adanya perubahan tenggat Waktu berdasarkan putusan ini karena di banyak tempat penguasaan HGU, HGB hak penggunaan lain sebagaimana putusan MK itu masih cukup memberikan proteksi dan kepastian hukum kepada investor," ujar Rifqinizamy.

"Karena itu menurut pandangan kami di Komisi II DPR RI kami akan fokus membantu Otorita IKN, mempercepat infrastruktur dan yang paling penting memastikan segera terjadinya mutasi ASN ke IKN agar infrastruktur yang ada segera fungsional," tambahnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima sebelumnya mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh ketentuan terkait IKN Nusantara buntut putusan MK yang membatalkan pemberian HGU 190 tahun. Aria Bima mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan yang terkait undang-undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk Undang-Undang IKN," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).

(dwr/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |