Jakarta -
Kementerian Kehutanan (Kemhut) mengungkap penyebab tapir keluar dari habitatnya di Mesuji. Kemhut menyebutkan kondisi hutan yang terfragmentasi akibat aktivitas perladangan dan pertanian membuat intensitas interaksi antara satwa liar dan manusia meningkat.
Hal itu disampaikan Wamenhut Rohmat Marzuki dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama Kemhut di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Kemhut melalui call center pada 2 Juli 2026.
"Pada tanggal 2 Juli 2026, Kementerian Kehutanan menerima informasi melalui call center berupa potongan video perburuan satwa dilindungi tapir dalam kondisi mati dan terpotong menjadi tiga bagian yang direkam pada tanggal 1 Juli 2026," kata Rohmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, menurut dia, tim BKSDA Wilayah III Lampung bersama Polda Lampung, Polres Kabupaten Mesuji, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta pihak terkait lainnya melakukan penyelidikan. Dia mengatakan penyelidikan berupa penelusuran dan pengumpulan informasi.
Dia mengatakan luas Hutan Register 45 ialah 42.762,09 hektare. Namun, menurut dia, kawasan tersebut saat ini sudah terfragmentasi dengan banyaknya aktivitas perladangan dan pertanian sehingga hanya menyisakan sedikit tutupan hutan.
"Kejadian kematian satwa tapir ini terjadi di Hutan Produksi Register 45 yang dikelola oleh KPH Sungai Buaya dan terdapat perizinan berusaha pemanfaatan hutan PT Silva Inhutani Lampung. Luas Hutan Register 45 adalah 42.762,09 hektare, yang kondisinya sudah terfragmentasi dengan banyaknya perladangan dan aktivitas pertanian dengan menyisakan sedikit tutupan hutan," jelasnya.
"Kondisi ini menyebabkan intensitas interaksi satwa liar dan manusia meningkat. Hal ini ditandai dengan keluarnya satwa tapir dari hutan ke jalan raya," sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada 3 Juli 2026, aparat mengamankan empat orang terduga pelaku. Sementara itu, dua pelaku lain masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Tim BKSDA berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kabupaten Mesuji mengamankan 4 orang terduga pelaku dan 2 orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO," ujarnya.
"Sejumlah barang bukti termasuk senjata, rekaman video, serta bagian tubuh tapir juga telah diamankan," lanjut dia.
Pihaknya memastikan terus berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk memburu dua pelaku yang masih buron. Selain itu, berkomitmen mengawal proses hukum terhadap seluruh pelaku.
Kemhut juga akan memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, pemerintah daerah, dunia usaha, serta lembaga pendidikan. Pihaknya juga mendorong pemerintah daerah menerbitkan surat edaran mengenai perlindungan satwa liar yang dilindungi.
"Menindaklanjuti kasus kematian satwa dilindungi tapir, kami mengambil langkah pencegahan terjadinya lagi kasus serupa melalui sosialisasi dan edukasi bersama pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan kepada masyarakat, serta mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan Surat Edaran atau SE Gubernur tentang perlindungan satwa liar yang dilindungi," tuturnya.
"Selain itu, PPLH PT Silva Inhutani Lampung harus melakukan program konservasi satwa liar sesuai dengan kewajibannya. Kami berkomitmen untuk mengawal penyelesaian perkara ini dengan tuntas. Selanjutnya sekaligus memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi," imbuh dia.
(amw/gbr)


















































