Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi keterlibatan perusahaan milik pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kota Bekasi. Kasus ini diduga terkait Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
"Terindikasi, salah satunya itu. Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh yang sedang kita mintai (keterangan/keberadaannya), MRC. Ada irisannya," kata Anang kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Riza sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak. Namun, Riza belum diadili karena masih menjadi buron.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut ada perusahaan asing yang diduga terafiliasi dengan Riza terkait dalam kasus ini. Dia mengatakan perusahaan asing itu punya afiliasi dengan Riza.
"Nanti kita lihat bukti, sedang didalami. Kalau nggak salah namanya Foster, kalau tidak salah, ya. Foster (Foster Oil & Energy Pte Ltd), bagian dari Virgin Island," sebutnya.
Anang menyebut kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Kejagung kemudian mengambil alih perkara.
Dia menjelaskan kasus ini diduga bermula dari pengelolaan sumur migas di Kota Bekasi melalui skema KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi dengan anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina EP. Kerja sama tersebut kemudian menggandeng perusahaan asing.
"Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua," ujar Anang.
"Syarat-syaratnya, dan tidak melibatkan juga izin baik ke DPR maupun juga Kementerian SDM, itu diabaikan. Sehingga terjadi kerugian, yang harusnya ini (untung) malah kerugian, akhirnya defisit," sambungnya.
Perkara ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun. Dia belum menjelaskan siapa saja tersangka dalam kasus ini.
"Uang itu yang rugi tidak hanya Perusda yang membebani anggaran, juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian. Dan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2 triliunan," imbuhnya
Sebelumnya, Kejagung menggeledah sejumlah tempat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Tak hanya di Bekasi, penyidik juga menggeledah kantor swasta di Jakarta.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen krusial terkait administrasi kerja sama operasi dan operasional tambang.
"Dari sita kemarin dokumen-dokumen dari beberapa tempat, yang terkait dengan baik itu perjanjian semua, RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) segala semuanya. Sementara itu kita lihat," ujar Anang.
Setelah menggeledah enam lokasi di Jakarta dan Bekasi, penyidik kembali menggeledah dua titik baru di Jakarta hari ini. Namun, Anang belum menginformasikan pasti di mana penggeledahan dilakukan.
"Hari ini pun masih melakukan penggeledahan di beberapa tempat, kurang lebih dua titik. Semua di daerah Jakarta, sedang kita ikuti, sedang bergerak berjalan," ujarnya.
(ond/haf)
















































