Jakarta -
KPK telah menggeledah tiga ruang Dirjen pada Kementerian ATR/BPN. KPK mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk mengusut kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor serta dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9/2026).
Dia belum menguraikan detail soal dugaan jual beli jabatan itu. Dia mengatakan proses penyidikan terus berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih akan terus dalami soal itu. Itu mengapa kemudian hari ini tim penyidik juga melakukan penggeledahan di antaranya di tiga ruangan Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," ujarnya.
Penggeledahan oleh penyidik KPK di tiga ruangan Dirjen ATR/BPN dilakukan pada Kamis (17/9). Tiga ruangan Dirjen yang digeledah yakni:
- Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
- Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang,
- Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Selain tiga ruang Dirjen, penyidik juga menggeledah ruang sejumlah direktur pada masing-masing direktorat. Penyidik turut menyita barang bukti dokumen dari hasil penggeledahan ini.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka, yakni:
1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron
.
KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.
KPK menyebut ada beberapa klaster dalam kasus yang sedangn ditangani. Antara lain terkait dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, dugaan jual beli jabatan, hingga dugaan penerimaan ilegal lain.
(kuf/haf)
















































