Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini diduga melakukan praktik transfer pricing dan under-invoicing sejak 2008 hingga 2025 dengan perkiraan kerugian negara Rp 2 triliun.
Dirdik Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebutkan PT TPL diduga memanipulasi kode barang (HS Code) saat melakukan ekspor. Produk yang seharusnya memiliki nilai jual tinggi diduga dilaporkan sebagai produk berkualitas rendah agar beban pajak berkurang.
PT TPL diduga sengaja melaporkan produk ekspor mereka sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, menurut Saiful, produk yang dikirim adalah dissolving pulp (DP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP," kata Saiful di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Sebagai informasi, paper grade pulp atau BHKP adalah bubur kertas standar yang digunakan untuk membuat kertas tulis (HVS), tisu, atau karton. Produk ini merupakan komoditas massal dengan harga pasar relatif lebih rendah.
Sementara, dissolving pulp merupakan produk premium dengan tingkat kemurnian selulosa tinggi. DP disebut merupakan bahan baku industri kimia seperti serat tekstil (rayon/viscose), bahan obat-obatan, hingga plastik selulosa dan harganya lebih mahal.
Perusahaan tersebut juga diduga tidak menyampaikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan dengan benar. Hal ini diduga dilakukan agar harga transaksi tidak diperiksa kewajarannya.
"Menyampaikan laporan transaksi yang tidak sebagaimana mestinya," ujarnya.
PT TPL diduga main mata dengan petugas pajak. Hal itu diduga dilakukan agar aktivitas perusahaan tidak diawasi secara ketat.
"PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan. Proses review dan telaah tidak dilakukan berdasarkan audit program yang semestinya, sehingga pejabat tidak melakukan perbandingan harga atas TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL," ujarnya.
Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap oknum petugas pajak. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka.
"Tersangka BP dan tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL yang secara melawan hukum tersebut, tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor, yaitu melakukan pengawasan dalam me-review, menelaah KKP dan LHP, sehingga yang tidak berdasarkan pada audit program yang telah disusun oleh para tersangka," ungkap Saiful dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/8) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT TPL diduga rutin memberi uang kepada kedua petugas pajak. Uang tersebut diduga diberikan agar para supervisor pajak mengubah pola perhitungan pajak PT TPL sehingga terlihat normal meski ada manipulasi harga ekspor.
Saksikan Live DetikSore:
Simak juga Video 'Mobil-Rumah Mewah Kadernya Disita KPK, PKB Hormati Proses Hukum':
(ond/haf)


















































